Semakin Liar, Diduga Adanya Pembiaran Tambang Galian C di Sungai Idanomola

Kepulauan Nias, tintabangsa.com – Penambangan Material Galian C yang berada di Sungai Idanomola, Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara semakin liar beroperasi.

Padahal tambang tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah dan dinilai ilegal oleh masyarakat maupun pemerintah Desa setempat.

Ketua DPC LSM SIRA Kabupaten Nias, Arlianus Zebua saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa hal ini sudah dilaporkan ke aparat penagak hukum pada tanggal 14 Maret 2023.

“Sudah kami laporkan kegiatan tambang ini, surat laporan tersebut kami tujukkan kepada Kapolri, Mentri ESDM, Mentri KLHK, Kapolda dan Kapolres Nias serta 21 tembusan lainnya” terang Arlianus.

Arlianus juga menyangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Nias,

“Sepertimana kita duga, disini adanya pembiaran dan begitu juga pemerintah daerah Kabupaten Nias sehingga kita menduga ada indikasi melindungi pengusaha,” ungkap Arlianus, Sabtu (19/03/2023).

Arlianus Zebua membeberkan bahwa dirinya juga sudah menginformasikan hal ini kepada Kasatpol PP Kabupaten Nias melalui via chat Whatsapp namun hanya direspon singkat.

“Jawaban beliau hanya mengucapkan terimakasih infonya,” terang Arlianus.

Bukan hanya itu, Arlianus juga pernah koordinasi kepada Sekda Kabupaten Nias dan juga Kapolres Nias tentang penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut namun tak ada respon.

“Sama juga, tak ada jawaban. Maka hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa pengusaha tambang galian C inikebal akan Hukum. Padahal, sudah jelas-jelas pengusaha dengan sengaja melakukan kegiatan pencurian harta negara dan itu ada dalam undang-undang.” tambahnya.

Sementara, dilansir dari Harian SIB bahwa pengusaha bernisial FH mengelak bahwa bukan punya dia Galian C tersebut.

Berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Desa Siofabanua yang membenarkan bahwa penggalian itu benar milik pengusaha FH dan tidak ada izinnya apalagi pemerintah desa sudah bersurat kepada Camat Bawolato.

“Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolres Nias untuk menindak tegas jika Pengusaha berinisial FH ini bersalah dimata hukum karena penambangan material galian C tersebut berada di wilayah hukum Polres Nias, sehingga tidak menjadi preseden buruk dimata masyarakat, ” pungkasnya. (tb/yl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *