Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eddyson akhirnya Buka Suara. Menurutnya pada bulan lalu pimpinan PT. Indomarco bersama Pimpinan Alfamat dan Indomart perwakilan Bengkulu sudah mengadakan pertemuan dengan Pak Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung.
” Hasil pertemuan tersebut pak Wali memutuskan bahwa lokasi Parkir di depan Gerai Alfamart dan Indomart masih memperdayakan Jukir, tapi di Bawah naungan pemkot Bengkulu” Kata Eddyson, minggu ( 12/3/2023)
Iapun menambahkan, menindaklanjuti arahan dan perintah Walikota Bengkulu Helmi Hasan tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan rapat bersama dengan pimpinan Indomart dan Alfamart perwakilan Bengkulu, DPRD kota Bengkulu berserta OPD terkait, dengan agenda membahas tentang mekanisme dan sistem pengelolaannya.
” Jika keputusannya nanti dikelolah berdasarkan perda nomor 5 tahun 2019 tentang perpakiran, maka penarikan Retrebisi Parkir di lokasi Gerai Indomart dan Alfamart ini kita harus mengeluarkan SPT kepada jukir. dan bagi jukir yang memegang SPT di wajibkan setor ke Bapenda Langsung. Tapi nanti kita tunggu dulu keputusan hasil rapat. Karena bisa saja nanti kita gunakan sistem lelang., artinya pihak ketiga yang mengelolahnya. Bahkan bisa jadi penunjukan langsung, tapi nanti kita sesuaikan dengan jumlah setoran pajaknya untuk PAD kota Bengkulu” Jelasnya.
Senada yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menyampaikan, Bahwa ada Beberapa metode yang saat ini sedang di pelajari oleh pemerintah Kota Bengkulu terkait sistem pengelolaan parkir di Lokasi Gerai indomaret dan Alfamart tersebut.
” Kalau saya setujunya pemkot melalui Bappenda Kota Bengkulu agar pengelolaan Parkir di gerai Alfamart dan Indomaert ini Ambil Alih, karena berdasarkan perda nomor: 5 tahun 2019 tentang sistem pengelolaan perparkiran tersebut sudah jelas, bahwa bagi pelaku usaha yang menyediakan tempat parkir, baik di badan badan jalan maupun di luar badan jalan, maka kewajiban pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan landasan hukum tentang penyelenggaraan Perpakiran.” Ungkap Teuku
Selain itu, ia juga menyarankan agar pemkot Bengkulu melalui Bapenda segera menentukan kebijakan, karena demi untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban terkait peningkatan PAD kota Bengkulu kedepannya.
” Justru kami dari DPRD kota mendukung Bapenda Kota agar pengelolaan parkir di lokasi Gerai Indomart dan Alfamart ini ditetapkan sebagai titik baru. Artinya bisa dengan proses penunjukan langsung kepada pihak ketiga, penarikan Retrebusi tapi dengan syarat menggunakan sistem kontrak. kemudian lokasi parkir ini tetapkan sebagai titik baru,” Beber Teuku
Kendati demikian lanjut Teuku” jika pemkot dalam hal ini Bapenda Kota keliru mengambil langkah, apalagi pengelolaan parkir ini di masukkan ke zona, sama halnya tidak meningkatkan PAD. Jadi kita berharap agar pengelolaan perparkiran ini harus di rencanakan dengan matang dan terpadu” Tutupnya
Menanggapi hal ini mantan Ketua Ormas Hulubalang kota Bengkulu Doni Osmon menyebut, bahwa landasan hukum pemkot untuk mengambail alih pengelolaan parkir di gerai Alfamart dan indomart ini sudah jelas, karena berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan sebagai pertimbangan pemkot Bengkulu, supaya penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
” Maka dari itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran dan mewujudkan ketertiban, keamanan, justru kita mendukung pemkot Bengkulu secepatnya ambil Alih, supaya kedepannya terencana dan tertib, serta kepastian hukum pada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan perparkiran ini mengacu pada otonomi daerah, demi untuk mengatasi terjadinya kebocoran pajak dan PAD Kota Bengkulu,” demikian Pungkas Doni. (Adv/TB)