Mukomuko, tintabangsa.com — Menyikapi terkait pembangunan Gedung serbaguna yang terbengkalai di Desa Tanjung Harapan, Camat Ipuh, Forkofimcam Ipuh, bersama Pemerintah Desa Tanjung Harapan melaksanakan Rapat Pertemuan di aula Kantor Desa Tanjung Harapan, Kamis (09/03/2023).
Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, mengungkapkan bahwa bangunan Gedung Serbaguna rencana awal diselesaikan pada tahun 2020, namun diakibatkan situasi Covid-19 tahun 2020, kegiatan pembangunan tersebut dihentikan karena anggaran di masing- masing desa itu, dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Seharusnya Bangunan gedung Serbaguna itu selesai pada tahun 2020 dan tinggal tahap finising, tapi disebabkan adanya covid-19, pembangunan dihentikan dan terbengkalai. Inilah kendala yang dialami oleh beberapa desa di Kabupaten Mukomuko termasuk Desa Tanjung Harapan sendiri,” kata Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos.
Sepradanaur mengatakan, Pemerintah Desa Tanjung Harapan merasa kebingungan atas terhentinya kegiatan pembangunan tersebut, karena bahan – bahan material bangunan yang sudah dipesan terlanjur distok tapi tiba-tiba kegiatan dihentikan.
“Oleh karena itu, kita dari Forkopimcam Ipuh bersama Pemdes Tanjung Harapan dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik terhadap pembangunan ini,” tambah Sepradanur, S.Sos.
Namun sebagai gambaran lanjut Camat, untuk suatu bangunan, jika ditemukan selisih, maka habis tahun tersebut atau per 31 Desember tidak bisa dibangun lagi, kecuali nanti ada persetujuan dari pihak Aparat Internal Pemerintah dalam hal ini, Inspektorat.
“Tentunya, setelah kondisi ini nanti kita koordinasikan ke Inspektorat, setelah dikoordinasi, nanti kawan- kawan dari Inspektorat akan datang menindaklanjuti, apakah memang ini ada kelebihan bayar ataukah lebih besar uang keluar dari volume atau bisa sebaliknya uang yang dikeluarkan sedikit tetapi volumenya sudah melebihi,” tutur Camat.
Camat Ipuh mengatakan, maksud dilakukannya rapat koordinasi tersebut adalah untuk mencari solusi dan langkah yang akan ditempuh untuk penyelesaian masalah dan supaya titik permasalahannya terang benderang.
“Jadi, di dalam kondisi seperti ini, kita tidak bisa menyalahkan Pemerintah desa, Pak Kades dan kawan- kawan lainnya. Kita semua sama-sama mendukung Pemdes dalam proses penyelesaiannya karena Camat, Pemdes, BPD, termasuk Polsek dan Babinsa adalah bagian dari kegiatan ini, termasuk nanti pada saat ada pemeriksaan misalnya, lalu ada LHP dari Inspektorat dalam tempo 60 hari, harus diselesaikan, maka saya minta tolong juga baik kepada Kapolsek maupun Danramil supaya sama-sama bergabung mendukung pak Kades bagaimana untuk mencari solusinya,” jelas Camat.
Didampingi itu juga, Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Mukomuko, Aswanto, S.Sos. dalam rapat tersebut menyampaikan, langkah terbaik yang akan ditempuh terkait penyelesaian permasalahan ini, adalah bukan melanjutkan kegiatan pembangunan tersebut, melainkan minta penghitungan dari pihak Inspektorat. Sebab kata Aswanto, percuma kalaupun kegiatannya dilanjutkan tanpa koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Karena kata Aswanto, setiap pembangunan yang anggarannya bersumber dari uang negara ada aturan dan petunjuk pelaksanaanya dan sekecil apa pun anggaran yang digunakan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh penanggungjawab pembangunan.
“Jadi setiap ada hal seperti ini, itu harus dimusyawarahan dulu supaya ke depan tidak menyesal. Kondisi seperti ini dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain ada karena kekeliruan, ada yang terbentur dengan aturan, dan ada juga dari unsur ketidaksengajaan. Nah, kekeliruan inilah yang perlu sama-sama kita cari solusi terbaiknya,” tegas Aswanto.
Sementara itu, Humas Polsek Mukomuko Selatan, Aipda GB Siregar, dalam rapat tersebut memberi masukan, siapapun yang terlibat dalam pembangunan tersebut supaya berkata jujur baik di dalam rapat koordinasi maupun ketika suatu saat nanti diperiksa oleh pihak berwenang.
“Karena menyangkut soal anggaran uang negara, sekecil apa pun itu harus dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.
Kita berharap, apa pun hasil dalam rapat pertemuan ini nanti menjadi langkah terbaik dalam penyelesaian masalah. Selain itu sebagai saran dari saya, ketika suatu saat nanti ada pemeriksaan dari inspektorat, dimohon semua pihak yang terlibat di dalamnya supaya memberikan informasi yang sebenar-benarnya untuk mempermudah langkah – langkah penyelesaian berikutnya,’ ungkap Humas Polsek Ipuh.
Disisi lain, Danramil 428-02/Ipuh, Kapten. Inf. Afrian, S.P. Pada saat rapat itu turut menyampaikan saran dan pendapat terkait langkah penyelesaian pembangunan fisik DD di Desa Tanjung Harapan tersebut. Kata Dandim, pembangunan fisik DD tahun 2020 lalu yang kini terbengkalai disebabkan situasi Covid-19 harus dicari langkah penyelesaian terbaik. Sebut Danramil, salah satu langkah terbaik dalam penyelesaian permasalhan ini adalah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat.
“Pemerintah Desa telah berusaha untuk melaksanakan pembangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun karena diduga terjadi perubahan prosedur dan perubahan petunjuk pelaksanaan akibat situasi nasional yakni Covid-19, sehingga kegiatan pembangunan itu terhenti. Kami sesuai Tupoksi, dan sejauh mana terlibat di dalamnya siap mengawal dan mendukung dalam rangka terhadap langkah penyelesaian permasalahan ini,” tegas Danramil 428-02/Ipuh.
Darmansyah sendiri selaku Kepala Desa Tanjung Harapan dalam rapat pertemuan tersebut menjelaskan, bahwa pembangunan fisik DD di tahun 2020 di Desa Tanjung Harapan yakni pembangunan gedung serbaguna senilai Rp. 1 miliar lebih tersebut telah dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran yang ada namun, pembangunan terhenti karena Covid-19.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembangunan fisik serbaguna tahun 2020 dianggarkan dari DD dengan besar anggaran yang diperkirakan mencapai satu koma sekian milliar itu, kita telah kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang ada, Intinya pembangunan ini terhenti karena Covid -19,” ungkap Kades.
Memang lanjut Kades, terkait pembangunan yang terbengkalai tersebut, sebaiknya dilakukan penghitungan ulang, biar titik permasalahannya lebih jelas sehingga tidak timbul persepsi miring dari masyarakat ke Pemerintah desa selaku pihak yang bertanggungjawab.
Sebab menurut Kades, karena isu yang berkembang baik dimasyarakat maupun di media – media belum lama ini, mengarah bahwasanya Pemerintah Desa Tanjung Harapan diduga telah korupsi anggaran sehingga pembangunan tersebut terbengkalai.
“Maka dengan adanya rapat pertemuan ini, nanti bisa menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur kesengajaan sehingga menimbulkan kerugian, maka saya selakau Kepala Desa, secara pribadi siap mempertanggungjawabkan semuanya. Tapi kalau tidak, mari kita sama-sama mencari jalan keluarnya. Sekali lagi, terimakasih atas adanya pertemuan ini, selama ini kami bingung tidak tau mau koordinasi kemana dan dengan siapa, Jadi kami selama ini, sama sekali tidak bermaksud menutup-nutupi masalah ini,” terang Kades.
Namun Ketua TPK Desa Tanjung Harapan, Ali Kasno, saat diminta saran dan pendapatnya terkait hal tersebut, enggan menyampaikan penjelasan terkait permasalahan itu, dengan alasan, apa yang mau Ia sampaikan di dalam pertemuan tersebut sudah tersampaikan oleh Kades.
“Tadi semuanya sudah jelas disampaikan oleh Pak Kades, jadi apa yang disampaikan oleh Pak Kades, itu jugalah saran dan pendapat dari saya,” kata Ali Kasno.
Sementara dalam pertemuan ini juga, Ketua BPD Des Tanjung Harapan, Dasril menyampaikan, bahwa pihaknya sepakat dan mendukung dengan hasil rapat pertemuan tersebut.
“Selaku ketua BPD Desa Ta jung Harapan, siap mendukung apa yang menjadi hasil kesepakatan dalam rapat pertemuan ini, semoga nantinya permasalahan ini mendapat solusi terbaik.” Pungkas Ketua BPD Desa T njung Harapan, Dasril. (AS).