Tintabangsa.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/02/2023).
Demikian putusan kejaksaan atas keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Komplek Polsek Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022.
Ricky Rizal dituding terlibat dalam kasus itu bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ricky.
Dalam kasus ini, Ricky dan empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) (1) KUHP, sedangkan Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 KUHP, dengan Pasal 33 KUHP UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 11 Tahun 2008 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (TB)