Bengkulu, Tintabangsa.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (30/01/2023).
Gubernur menjelaskan, dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.
Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi Bengkulu memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.
“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” jelas Gubernur Rohidin.
Selanjutnya Gubernur juga mengingatkan bahwa sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Senada dengan apa yang telah disampaikan Gubernur Rohidin Mersyah pada saat paripurna. Drs. H. Sumardi, MM yang merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar Prov. Bengkulu Daerah Pemilihan Kota Bengkulu mengatakan akan memastikan serta mengawal usulan yang diajukan oleh pemerintah.
“Usulan yang diajukan pemerintah selaku eksekutif terkait Ruas Tata Ruang Wilayah ini sudah disampaikan dalam paripurna. Dari Fraksi Partai Golkar Provinsi Bengkulu akan mengawal serta memastikan peninjauan kembali akan kita sesuaikan dengaan perkembangan lingkungan yang ada,” terang Sumardi.
Drs. H. Sumardi, MM yang akrab disapa Kombes ini mengatakan akan mendukung semua program yang telah Pemerintah (Eksekutif) rencanakan.
“Kita juga mendorong agar rencana pembangunan GOR berkelas Nasional di Kabupaten Bengkulu Tengah juga dapat terwujud Maka dari itu kita akan dorong percepatan revisi terkait Perda RTRW ini,” tegas Sumardi.
Sumardi juga mengatakan terkait 18 program unggulan dari Pemerintahan Gubernur Rohidin dan Wakil Gubernur Rosjonsyah ini 60 Persen sudah terlaksana, untuk program yang lain saya rasa sejauh ini tidak ada kendala dan sudah dilaksankan. (Adv)