Meresahkan, Simpang 3 Tugu Presidium Ternyata Sarang Pelaku Pelecehan

Lebong, tintabangsa.com – Anak muda jaman sekarang pasti tau dengan istilah ‘catcalling‘. Dikutip dari lbhsembada.id, Cat calling adalah perbuatan tidak menyenangkan yang berbau seksual dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, komentar yang tidak diinginkan, seperti “cantik sekali neng, body nya semok sekali”, “jangan galak-galak nanti dicium ya!”, diamati tubuhnya oleh orang asing hingga sampai pada perbuatan yang menimbulkan suatu bentuk rabaan yang tidak diharapkan yang menimbulkan rasa tidak aman ini dikategorikan sebagai street harassment atau pelecehan di jalan.

Kali ini, pihak media tintabangsa.com mendapati seorang perempuan berteriak di jalan disebabkan adu mulut dengan beberapa orang pria di depan gedung Kantor Pengadilan Agama, tepat di seberang Tugu Presidium Kabupaten Lebong, Kamis (26/1/22) sekitar pukul 21.30 malam.

Sebab musababnya adalah perempuan yang sedang jalan kaki berdua dengan teman perempuannya tersebut mengeluhkan perbuatan beberapa orang pria tak dikenal yang duduk di got depan Kantor Pengadilan Agama Lebong.

“Awalnya kami jalan kaki dari rumah, mau menuju Taman Karang Nio. Tapi tiba-tiba dijalan kami di siul-siul disini (depan Kantor Pengadilan Agama, red). Kami sudah mencoba diam saja, kemudian mereka menggoda kami lebih parah hingga menyebut bohay,” ujar perempuan tersebut saat ditanyai pihak tintabangsa.com

Pihak media yang belum menyebutkan identitas mencoba menyarankan korban untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib mengingat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan.

Di dalam undang-undang tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban. Salah satunya, juga mengatur tentang larangan melakukan catcalling, yakni pada Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS, yaitu;

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

– pelecehan seksual nonfisik;

– pelecehan seksual fisik;

– pemaksaan kontrasepsi;

– pemaksaan sterilisasi;

– pemaksaan perkawinan;

– penyiksaan seksual;

– eksploitasi seksual;

– perbudakan seksual; dan

– kekerasan seksual berbasis elektronik

Namun, kedua perempuan tersebut mengaku tidak berani untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku karena sudah memiliki pengalaman lebih parah ketika akan melapor ke polisi.

Para pelaku pelecehan yang direkam oleh kedua perempuan saat kejadian adu mulut di depan Kantor Pengadilan Agama Lebong, Kamis Malam (26/1/22)

“Kami pernah konsultasikan terkait dengan perbuatan yang serupa dilakukan oleh para pelaku catcalling ini, tapi justru kami merasa kami yang disudutkan karena kami jalan kaki di malam hari. Bahkan dulu pernah ada yang bilang ‘kan, cuma diomongin’. Masa kami harus tunggu dipegang dulu baru bisa melapor.” tukasnya kesal.

Para perempuan ini berharap, akan ada Edukasi yang dilakukan pemerintah terutama Dinas yang terkait dengan Perlindungan Perempuan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku.

“Semoga setelah kejadian ini tidak ada lagi korban lainnya dan Pemerintah dapat membuka mata bahwa masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan perilaku Pelecehan tersebut. Jangan hanya kebebasan perempuan yang dibatasi, tapi pikiran laki-laki juga.” tegas Perempuan yang tak ingin identitasnya disebut ini. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *