Bengkulu Utara, tintabangsa.com – Bagi calon peserta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tahun ini, harus memperhatikan status data Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) masing-masing.
Sebab, jika berkaca pada pelaksaan tes PPPK Nakes sebelumnya mengacu pada SMDK. Jika peserta termasuk dalam data SMDK, dipastikan tak akan bisa mengikuti seleksi PPPK Nakes. Artinya, bagi tenaga kesehatan yang berstatus non ASN, dan sudah masuk dalam data SDMK mereka tidak bisa mundur. Ini menjadi syarat, jika ingin tetap mengikuti tes PPPK Nakes. Sebab, setiap tahun dilakukan update data Sistem SDMK di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Kepala Dinas Kesehatan Bengkuku Utara Samsul Maarif, SKM, M.Kes menjelaskan data di SDMK terus dilakukan update. Maka tenaga kesehatan yang sudah mundur dari Fasyankes masing – masing sebagai tenaga non PNS, akan dikeluarkan dari Sistem SDMK. “Karena dilakukan update secara rutin. Karena ada yang saat ini belum memenuhi syarat masa kerja, namun tahun berjalan sudah bisa masuk dalam Sistem SDMK. Begitupun yang sudah berhenti, akan dikeluarkan dari SDMK,” jelasnya.
Ia mengakui saat ini, pelaksanaan tes PPPK Nakes menggunakan data dari Sistem SDMK layaknya tes PPPK khusus guru yang menggunakan Data Pokok Pendidik (Dapodik). Sehingga jika nama tidak masuk atau dicoret dari SDMK, maka tidak bisa mengikuti tes PPPK Nakes. “Jika berkaca dari aturan saat ini, untuk ikut tes PPPK harus masuk dalam Sistem SDMK. Maka, jika nama tidak tercantum dalam sistem SDMK tidak bisa mengikuti tes PPPK,” pungkas Samsul.
Diketahui, sebanyak 23 nakes akan diangkat beberapa bulan ke depan sebagai PPPK Nakes hasil tes 2022. Tahun ini, diperkirakan kembali akan dilakukan perekrutan PPPK khusus tenaga kesehatan dengan peserta yang tercatat dalam Sistem SDMK. (TB)