Proyek Jalan Hotmix Tetehosi- Holi Belum Tuntas, Kabid : Lambatnya Berbagai Kendala

BERITA, HEADLINE, Nias967 Dilihat

Nias, Tintabangsa.com – Proyek peningkatan jalan (Hotmix) ruas jalan ruas Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo menuju Desa Holi Kecamatan Ulugawo dan sampai saat ini masih belum tuntas dikerjakan.

Proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp 2.978.500.000 yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan dikerjakan oleh CV. Putra Selatan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Nias, Harry Purba, SST bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut dengan menghadapi berbagai beberapa kendala dilapangan sehingga proses pekerjaan terlambat.

“Kendalanya seperti curah hujan yang tinggi pada bulan Oktober-Desember 2022 dan juga sampai awal januari 2023 serta keterbatasan pasokan material seperti Base A dan material hotmix dan aspal, “Ungkap Harry Purba saat dikonfirmasi. Kamis (12/01/2023)

Selain itu, produksi AMP yang terbatas dimana pada saat yang bersamaan dilaksanakan proyek-proyek hotmix baik itu dari dana APBN, APBD Provinsi Sumut dan proyek-proyek APBD Kabupaten dan Kota.

Apalagi, sering rusaknya alat di AMP dan Paving set dimana suku cadang alat didatangkan dari Pulau Jawa dan memakan waktu yang lama didalam pengiriman suku cadang.

“Memang belum tuntas dan penyedia jasa diberikan kesempatan selama 90 hari kalender untuk melanjutkan pekerjaan dengan denda, “Ujarnya.

Sementara, pihak rombongan Komisi II Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias telah melakukan peninjauan lapangan dan didampingi Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diwakili Kabid Bina Marga, Harry Purba, SST beberapa hari yang lalu.

Salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Fo’arota Gulo menanggapi bahwa dengan sudah berakhir masa kotrak dan berharap dapat bisa mengetahui bahwa pihak kontraktor atau membayar denda.

“Bagaimana bisa kita ketahui berapa yang sudah dibayarkan ke Kas daerah atas denda yang sudah dilaksanakan sehingga tidak ada rasa kecurigaan adanya kongkalikong antara pihak kontraktor dengan PUPR, “Ungkapnya.

Dengan mengatasi hal tersebut, Fo’arota Gulo dari politisi Partai Demokrat meminta kepada Pihak PUPR melalui Kabid untuk menguraikan dan menyediakan apa saja jenis kegiatan.

Barangkali, nomenklatur ini tanggal berapa dimulia dan berakhir pekerjaan sehingga bisa diprediksi berapa persen denda yang harus dibayarkan oleh rekanan sampai selesainya pada bulan Februari atau bulan Maret mendatang.

“Kami tidak dalam berkapasitas menghambat, mengkritik pemerintah dan kami hanya mengingatkan serta memasstikan saja sebagai anggota DPRD, apakah sudah berjalan apa yang diharapkan atau belum, “Pungkasya. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *