Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Oknum warga Desa Sisarahili, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias bernisial SL alias Ama Hendra resmi dipolisikan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media massa yang telah menggabungkan diri dalam Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (GAK – MANIS).
Langkah ini ditempuh atas tindakan yang berlagak preman menghalang halangi insan pers serta LSM yang sedang meliput kegiatan Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Nias di lokasi Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias di Desa Baruzo, Kecamatan Sogaedu. Jumat (06/01/2023) yang lalu.
“Memang sudah kita laporkan bersama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media massa kepihak Aparat Penegak Hukum dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Nias, “Ungkap Delianus Harefa Wartawan Newsantikorupsi.com saat dikonfirmasi. Selasa (10/01/2023).
Diterangkannya, bahwa ianya bersama beberapa rekan lainnya saat sedang meliput. Tapi, dengan adanya petugas jaga dengan berlagak preman dilokasi itu yang selalu bersikeras tidak menginzikan untuk meliput dengan berasalan perintah. Maka perbuatan itu tentu tidak bisa diterima.
“Kita jelas mengecam keras terlebih menimpa kepada wartawan yang tengah liputan karena wartawan dalam tugasnya sudah dibekali dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, “tegas Delianus.
Atas tindakan itu, dilansir Tintabangsa.com sebelumnya bahwa Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Dewia Zebua sangat menyesali sikap arogansi petugas jaga tidak mengizinkan LSM dan Wartawan untuk bersama sama melakukan peliputan peninjauan RSU Kelas D Pratama tersebut.
“Saya secara pribadi sangat menyayangkan situasi yang terjadi. Dimana sebenarnya di dalam setiap proyek tidak ada aturan bahwa LSM dan masyarakat atau siapapun tidak boleh masuk di lokasi proyek, “Ujar Dewia selaku Ketua Komisi II.
Diterangkannya, dianya sudah mencoba berbicara kepada petugas jaga yang ada didalam siapakah yang memerintahkan melarang masuk LSM dan wartawan. Namun, jawaban mereka tidak ada yang memerintahkan.
“Saya tadi sudah meminta untuk mempersilahkan LSM dan Wartawan untuk masuk. Tapi, ada kurang lebih satu jam kami menunggu didalam dan puji tuhan tidak ada yang masuk, “Jelasnya.
Lebih lanjut, atas peristiwa ini pihak Komisi II lepas tangan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini dan mempersilahkan rekan rekan media untuk mencari informasi yang akurat kenapa bisa begitu dan ada apa sebenarnya.
Terkait tentang situasi peninjauan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama sekarang ini, pihak Komisi II tidak bisa memberi jawaban karena ada ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar nantinya.
“Disitu nanti kita berbicara apa yang kami lihat, apa yang kami dengar dan bagiamana situasi yang terjadi didalam karena bukan saatnya menceritakan semuanya. Mari kita nanti ikut di ruang RDP yang lebih resmi lagi, “Tutur Dewia.
Diketahui, Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700, (Termasuk Pajak) dan Pelaksana PT. Viola Cipta Mahakarya. (YL/TB)