Kaur, Tintabangsa.com – Sejak terbitnya PerBup 99 Tahun 2022 yang mengatur tentang kegiatan publikasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan awak media setelah sahkan banyak menuai protes, akhirnya mendapatkan persetujuan oleh orang nomor 1 di Kabupaten Kaur untuk di revisi, Kamis (15/12/2022).
Sebagai Wartawan sekaligus Jubir DPC SPRI KAUR, Fery Hera Karneda, S. IP menyampaikan hasil dari audensi yang disampaikan Kepada Dinas Kominfo dan Kabag Hukum serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Kaur, yang menerima masukan awak media, untuk:
- Perusahaan diperbolehkan beberapa media yang dinaungi.
- Tidak diharuskan Prifikasi Dewan Pers.
- Serta perbedaan jarak kereteria jumlah MoU tidak begitu jauh jarak nominal setiap media.
“Yang intinya jangan sampai keinginan dari setiap usulan kawan-kawan media harus diakomodir semua, ini artinya pemerintah Kabupaten Kaur sangat terbuka sekali untuk bekerjasama dalam membangun kaur kedepan lebih baik lagi,” Jelas Fery
Khairul Ikhsan dari media ”Kami hanya pingin semua wartawan yang ada di kabupaten kaut harus dapat semua untuk merasakan publikasi, dan peraturan dibawah tetap tidak diperbolehkan dengan melanggar peraturan yang berlaku,” Tegas Eksan. (UR/TB)