DPRD Mukomuko Gelar Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD 2023 menjadi Perda

Mukomuko, tintabangsa.com – Setelah melewati beberapa rangkaian proses dalam Pembahasan Anggaran yang cukup panjang dan melelahkan, mulai dari rapat di masing- masing komisi yang seterusnya dilanjutkan ke tingkat pembahasan di Badan Anggaran, akhirnya Rancangan APBD 2023 Kabupaten Mukomuko disepakati dengan asumsi Anggaran sebesar Rp.925.829.101.570 (sembilan ratus dua puluh lima milliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

Rancangan APBD Kabupaten Mukomuko 2023 ini, disepakati melalui rapat Paripurna ke 11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko pada masa sidang ke -3 dalam mengambil keputusan pengesahan Raperda tentang APBD 2023 menjadi Perda yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu (30/11/2022).

Ketua DPRD Mukomuko, M.Ali Saftaini, SE, yang sekaligus menjadi juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko, dalam Paripurna, melaporkan hasil rapat Banggar Anggaran Pendapatan Kabupaten Mukomuko yang mana terjadi defisit anggaran sebesar Rp.54.449.637.818. (lima puluh empat milliar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah), dimana penerimaan pembiayaan yang terdiri dari atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.54.449.637.818,00 (lima puluh empat milliar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah), sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah nol.

Setelah Juru bicara Banggar selesai membacakan laporan hasil rapat Banggar tersebut, maka seluruh anggota DPRD Mukomuko, menyetujui agar ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko.

”Adapun keputusan pimpinan DPRD Mukomuko tertuang dalam Keputusan DPRD nomor: 39 /Kpts/DPRD – MM Tahun 2022 Tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko,  DPRD Mukomuko Adakan Rapat Paripurna Sahkan APBD tahun 2023,” Jelas, M.Ali Saftaini, SE.

Sedangkan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, C.PA yang hadir dalam rapat tersebut, dalam sambutannya mengucapakan, terimakasih dan mengapresiasi kinerja seluruh anggota  DPRD Mukomuko yang telah memberikan perhatian secara sungguh- sungguh dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2023 dan menyepakatinya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

”Kita berharap Raperda bermanfaat yang besar dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko secara luas. Ini adalah perwujudan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati.

Bupati Sapuan menambahkan, Rancangan Perda ini, adalah merupakan amanat dari UU nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan perundang undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan produk hukum daerah dan terkhusus lagi adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD  wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD.

”Semuanya ini dilatar belakangi akan pentingnya subtansi materi  yang diatur sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pembahasan bersama menuju langkah langkah penyempurnaan terhadap produk hukum daerah yang muaranya adalah kepastian hukum.” Tutup, Bupati Sapuan.

Dalam Rapat juga turut hadir, unsur Forkompinda Mukomuko, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekdakab Mukomuko, Sekwan, Asisten Setdakab, Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Perbankan di Kabupaten Mukomuko, Direktur BUMD dan tamu undangan lainnya. (AS/TB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *