Niat Hati Menagih Tunggakan Motor, Kolektor MACF Kena Tujah

Mukomuko, tintabangsa.com -Seorang Pria bernama ASYIFA Bin WAHYUDI (alm), kelahiran Kalirejo, 20-06-1986, Pekerjaan Karyawan swasta, beralamat di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Penarik Raya, Polres Mukomuko, yang terjadi di Desa Penarik, Selasa, (29/11/2022).) lalu.

Diketahui, terduga pelaku tindak pidana kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Penarik adalah bernama ZAIBUL (43), pekerjaan swasta, warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Dan yang menjadi korban dalam peristiwa ini, adalah bernama SUPRIYANTO (32), Karyawan swasta, Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.

Sedangkan yang menjadi Saksi pada peristiwa ini atas nama, RABIL E AGUSTIAN (19), Pekerjaan Karyawan swasta, alamat, Desa Saribulan, Kecamatan Air dikit, Kabupaten Mukomuko.

Kronologi Kejadian bermula ketika pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 12.00 Wib, korban bersama saksi RABIL selaku kolektor MACF mendatangi pelaku dirumah kontrakannya dengan maksud untuk meminta membayar angsuran 1 bulan tambah denda karena pelaku sudah nunggak 4 bulan kredit sepeda motornya. Namun oleh pelaku dijawab, belum bisa bayar karena belum ada uang, kalau sabar bulan depan tanggal 6, mau dibayar angsurannya. Tetapi korban bersikeras tidak bersedia hingga terjadi cekcok mulut, dan pelaku sempat memukul meja di teras dengan powerbank, lalu kemudian masuk kerumah, dan keluar sudah memegang sebilah pisau, dan saat itu korban belum melihat pelaku sedang pegang pisau dan saat di teras korban baru mengetahui pegang pisau dan berusaha untuk menghindari namun sudah keburu pelaku mengayunkan pisau yang dipegang nya dan mengenai punggung korban hingga mengenai jaket dan tembus ke pinggangnya, dan setelah itu dilerai oleh masyarakat dan di bawa ke Puskesmas untuk perawatan, dan pelapor selaku kepala cabang MACF Mukomuko langsung membuat laporan ke Polsek Penarik untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelaku sudah diamankan juga telah memeriksa saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *