Hindari Calo, Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu Himbau Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan Dilakukan Sendiri

Bengkulu, Tintabangsa.com – Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti mengimbau agar warga yang ingin mengurus berkas dokumen kependudukan atau KTP-el hendaknya dilakukan sendiri, untuk menghindari praktik percaloan.  Diah menjelaskan, pengurusan dokumen kependudukan memang sebaiknya dilakukan sendiri tanpa melibatkan biro jasa. Hal itu untuk mewujudkan pelayanan publik yang diberikan secara mudah dan cepat.

Menurutnya, praktik percaloan meskipun dilakukan orang dalam tidak dapat dibenarkan dan bisa merusak citra pelayanan yang bersih.

“Kalau Ingin betul segera dicetak e-KTp-nya segera datang ke Dukcapil setempat, terutama pemegang Suket (Surat keterangan sebagai pengganti dokumen KTP) yang sudah hampir habis masa waktunya. Tolong ini jangan lewat calolah, kalau boleh datang mengambil yang satu KK bukan milik orang lain. Saya mengimbaunya adalah karena layanan pemerintah ini sudah mudah dan cepat, saya minta untuk mau datang sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Diah menjelaskan, masyarakat yang saat ini memegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el dan masa berlakunya hampir habis bisa datang ke kantor kecamatan atau Dukcapil Kabupaten dan Kota setempat. Sehingga, Suket itu bisa segera diganti dengan KTP-el.

“Kalau mau ngurus Suket jadi KTP-el, juga tidak perlu dititipkan ke orang lain. Tapi, kalau masih satu KK bisa mengambilkan untuk mengurangi jumlah antrean,” jelas Diah kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Sekali lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri segala bentuk dokumen kependudukan tanpa menggunakan jasa calo. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *