Sudah Terima LHPPKN Dari BPKP, Pidsus Kejari Mumomuko Akan Tetapkan Tersangka

Mukomuko, tintabangsa.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp 40 miliar.

Diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik, dari LHP PPKN yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Bengkulu terdapat kerugian negara dalam kegiatan BPNT senilai Rp. 1 miliar lebih.

Dari temuan kerugian negara ini, sambung Agung Malik, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka terhadap orang-orang yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.

“Surat resminya LHP BPKP akan kita ambil, dimana kerugian negaranya mencapai Rp. 1 miliar lebih. Kita akan lakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan SOP yang ada dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka,” kata Agung Malik, Senin (14/11/2022).

Agung menambahkan, dalam kegiatan ini pula ada peraturan yang telah dilanggar dalam penyaluran dana tersebut yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1) yang disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

“Tentunya ini sudah melanggar peraturan permensos dan nanti akan kita lihat siapa-siapa saja orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan ini,” ungkapnya.

Selain itu, dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp40 miliar ini tentu akan menyeret lebih dari satu tersangka.

Hal itu disebutkan Agung, lantaran undang-undang Tipikor yang dikenakan adalah pasal 2,3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk tersangka ini lebih dari satu. Tapi tetap akan kita lihat sesuai dengan fakta-faktanya siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” tutup Agung Malik. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *