Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Penyalahgunaan Senjata Api

Rejang Lebong, Tintabangsa.com – Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Penyalahgunaan Senjata Api. Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong Dalam Press Releasenya, Pelaku A (40) melakukan penganiayaan serta penyalahgunaan senjata api sehingga menyebabkan korban meninggal.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku pergi ke rumah M (51) di Desa Lawang Agung dengan maksud bertanya kepada M dan Am perihal motor milik adik pelaku. Saat dirumah M, pelaku terlibat cekcok dengan M dan Am (28), selanjutnya pelaku menembak Am satu kali ke bagian dada dan menembak M menggunakan senjata api rakitan. Kemudian pelaku lari dari rumah M.

Dikarenakan telah menjadi tersangka, pada tanggal 08 Februari 2022 telah dikeluarkan DPO terhadap pelaku dengan nomor : DPO / 02 / II / Reskrim. Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 telah didapat bahwa pelaku berada di Sp. Kota Padang Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding mengendarai minibus warna hitam. Saat anggota Polsek Padang Ulak Tanding akan melakukan penangkapan pelaku berusaha kabur namun dapat digagalkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) potong celana jeans merk Lois terdapat berkas darah milik korban M, 1 (satu) potong celana panjang warna abu – abu milik korban Am, 1 (satu) potong baju warna hitam dengan robek bekas tembakan di dada sebelah kanan milik korban Am, Hasil Visum et Repertum korban M dan Am.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Tersangka, maka Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *