Bengkulu, Tintabangsa.com, -Sebanyak Tiga Bandar Narkoba yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Bengkulu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Pemindahan tiga bandar narkoba ini digelar secara mendadak, dengan pengawalan ketat dan tampak kondusif. Tiga diantaranya yakni, berinisial Hy, At dan Es. Ketiga narapidana ini termasuk merupakan kategori high risk. Pemindahan langsung dihadiri Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Bengkulu Johan Manurung.
Dimana ketiga napi ini sudah melalui putusan Sidang TPP (Tim Penilaian Pemasyarakatan) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 24 Agustus. Dalam proses pemberangkatan dibantu pengamanan dari Tim Brimob Polda Bengkulu dan Kodim 0407 Kota Bengkulu dengan secara ketat. Hal ini merupakan suatu prestasi dari jajaran Lapas Bengkulu dalam komitmen memberantas Halinar (handphone, pungli dan narkoba).
Kalapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto didampingi Kepala Pengamanan Lapas Yulian Fernando Sabtu (24/9), mengatakan ketiga narapidana ini diberangkatkan langsung melalui Transportasi Udara, Bandara Fatmawati Jumat (23/9) sekira pukul 03.00 Wib.
“Pemindahan tiga warga binaan ini karena merupakan kategori high risk. Selain itu, kita berkomitmen agar tidak ada pandangan masyarakat adanya peredaran narkoba yang ada di Lapas Bengkulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Kami komitmen terus memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran Narkoba,” tegasnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Erfan melalui Kadiv Administrasi Kemenkumham Bengkulu Johan Manurung dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Rudi Sianturi mengatakan pemindahan napi tersebut berdasarkan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Ini sudah merupakan instruksi dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Kita melaksanakan apa yang ada perintah, pemindahan juga sesuai dari prosedur yang ada, bahkan dari keluarga yang bersangkutan sudah kita sampaikan dan menerima apa adanya,” tutupnya. (TB)