Diduga Menyetubuhi Anaknya 4 Kali , PNS Lapor Ke Polda Bengkulu

 Bengkulu,tintabangsa.com, -Seorang ibu rumah tangga berinisial Ap, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, melapor ke SPKT Polda Bengkulu, Selasa (13/9/2022). 

Dalam laporannya, Ap melaporkan terlapor berinisial Re, yang diduga menyetubuhi anak kandungnya yang diketahui masih dibawah umur (17 tahun).

Dalam laporannya, Ap menyebut kejadian itu diungkapkan oleh anaknya (korban) pada 14 Agustus 2022 lalu yang mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor sebanyak 4 kali. 

Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pertamakali pada Bulan Desember 2021 lalu dikediaman orang tua terlapor di Seluma sebanyak 1 kali, kemudian selanjutnya 3 kali dilakukan disalah satu hotel di Kota Bengkulu.

“Kami sudah pernah coba ajak damai dan sudah lima kali mediasi. Namun tidak ada titik terang. Malah kami duluan dilapor pencemaran nama baik,” ujar pelapor kepada wartawan.

Karena tak ada itikad baik dari terlapor, keluarga korban pun memilih jalur hukum. 

“Awalnya kami mau damai. Asalkan ada pertanggung jawaban. Tapi nampaknya berbelit belit. Kami mau ini diproses hukum saja,” katanya.

Dirinya berharap agar laporan ini ditindak tegas oleh Polda Bengkulu. Selain itu, tentunya oknum tersebut dapat diperiksa  secepatnya. 

“Kami ingin terbaik untuk anak saya, tidak mau depresi, ini berlarut larut. Tentunya kita ingin oknum tersebut dapat ditindak tegas,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *