Bengkulu, Tintabangsa.com – Pengadilan Negeri Bengkulu, menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun anggaran 2019-2020.
Keempat tersangka yang merupakan satu kelompok tani, yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya. Lalu, ED Sekretaris, JS selaku Bendahara dan PR selaku anggota kelompok tani (Kades Tanjung Muara terpilih) mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu setelah ditetapkan tersangka dalam kasus program replanting sawit tersebut.
Penolakan gugatan ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (08/08/2022).
Hakim membacakan putusan yakni menolak permohonan praperadilan yang diajukan empat tersangka dan menyatakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu sah menurut hukum.
Menanggapi putusan penolakan praperadilan yang diajukan oleg paea tersebut, kuasa hukum tersangka yakni Made Sukiade menyatakan menghormati putusan tersebut.
“Kita tetap menghargai dan menghormati putusan hakim tunggal praperadilan,” sampainya.
Meski menerima keputusan hakim tersebut, pihaknya tetap menyayangkan penolakan praperadilan yang diajukan pada tersangka. Pihaknya menilai bahwa kerugian negeri dalam kasus tersebut belum ada audit dari pihak terkait.
Sehingga pihaknya menilai bahwa keempat tersangka belum masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi.
“Praperadilan ini bukan semata-mata tindak pidana umum, yang kita gugat dalam praperadilan ini adalah tindak pidana korupsi. Yang notabenenya baru dugaan, belum ada sama sekali kerugian negara. Belum diaudit, yang seharusnya perkara ini masih dalam ranah perdata balum masuk ke ranah perkara korupsi,” demikiannya.
Dengan demikian pihaknya tetap menerima putusan penolakan praperadilan tersebut. Untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, tidak ada langkah hukum lagi yang dapat ditempuh.
“Tidak ada langkah selanjutnya, karena upaya hukum tidak ada lagi dan undang-undang menyatakan demikian,” pungkasnya.