Mukomuko, Tintabangsa.com – Puluhan massa yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), menggelar aksi ijilid ke-dua penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE) Nomor 02 Tahun 1986 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Rabu (13/07/2022).
Diketahui, aksi massa yang digelar di halaman kantor Bupati Mukomuko ini, di pimpin Koordinator Aksi, Dedi Hartono dan di ikuti oleh puluhan peserta aksi lainnya dengan menyampaikan 13 poin tuntutan.
Menanggapi Aksi tersebut, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mukomuko Drs Yandaryat P, menyampaikan beberapa poin penjelasan di depan puluhan massa KMS tersebut.
Sebelum menyampaikan penjelasan terhadap aksi massa KMS ini Yandaryat menyampaikan bahwa Bupati Mukomuko belum bisa menemui massa KMS, karena ada agenda di Jakarta dalam rangka pertemuan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Seluruh Indonesia (AKPSI).
Selanjutnya, Yandaryat menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 sudah ada sejak tahun 2018, semestinya tahun 2018 itu sudah di proses.
“Alhamdulillah, baru di pemerintahan Bupati Sapuan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ini dibentuk. Dan ini satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi Kabupaten Mukomuko.” jelasnya
Disamping itu, Yandaryat menjelaskan Tim Reforma Agraria ini, sudah satu pemikiran dan satu jawaban dengan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mukomuko. Bahwa tidak ada cara lain dalam penyelesaian konflik agraria tersebut, dan satu-satunya cara dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 itu.
Adapun beberappa penjelasan yang disampaikan Pj Sekda menanggapi tuntutan peserta aksi ini sesuai kewenangan pemerintah daerah dan bukan formalitas serta bukan normatif antara lain :
Bahwa berkenaan permasalahan agraria di Kabupaten Mukomuko, baik yang terjadi di Desa penyangga lainnya serta pada Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman, maka akan diselesaikan dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Sebagai langkah awal dalam penyelesaian konflik agraria tersebut, dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dimaksud, maka telah ditetapkan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-122 tahun 2022 tentang gugus tugas reforma agraria. Yang dalam pelaksanaan tugas melibatkan stakeholder terkait, baik secara perorangan maupun kelompok.
Bahwa berkenaan dengan adanya dugaan oknum kepala desa yang diduga menerima suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT DDP ABE, maka pemerintah Kabupaten Mukomuko akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mukomuko untuk mengusut hal tersebut.
Bahwa yang menjadi objek terkait usulan pungutan retribusi TBS sebesar Rp 25, berdasarkan rapat Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia pada tanggal 7 Juli 2022 di Jakarta, yang merupakan TBS dari perusahaan kelapa sawit bukan dari TBS petani swadaya masyarakat.
Bahwa berkenaan dengan tuntutan terkait normalisasi harga TBS serta dicabut DMO-DPO, FO dan pungutan non pajak sudah disampaikan kepada pemerintah pusat oleh Bupati Mukomuko pada momentum rapat dengan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia pada tanggal 7 Juli 2022 di Jakarta.
Bahwa berkenaan izin perpanjangan HGU Nomor 02 atas nama PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate, masih dalam proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berkenaan dengan usulan perpanjangan izin HGU PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate, maka salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dan merupakan tuntutan masyarakat terkait adanya kebun plasma 20 persen dapat difasilitasi pada saat panitia pemeriksaan tanah B melakukan pemeriksaan, pemeriksaan, penelitian dan pengkajian serta proses lainnya dalam pembaharuan HGU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait (pansus DPRD Kabupaten Mukomuko dan gugus tugas reforma agraria Kabupaten Mukomuko termasuk masyarakat Desa Air Berau dan sekitarnya secara perorangan maupun kelompok Koalisi Masyarakat Sipil.
Bahwa berkenaan dengan normalisasi harga TBS, maka pada Bulan Juli tahun 2022, Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu akan mengadakan rapat dengan mengundang seluruh Direksi perkebunan kelapa sawit se Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Mukomuko terkait permasalahan belum bisa dipengaruhinya ketentuan besaran pembelian harga TBS belum bisa dipenuhinyua, ketentuan besaran pembelian harga TBS sebesar Rp 1600/ Kg sesuai dengan surat kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bahwa berkenaan dengan proses hukum oknum kepala desa terkait permasalahan agraria di Desa Air Berau, saat ini masih dalam proses, serta untuk perkembangan kasus hukumnya dimaksud akan diinformasikan lebih lanjut.
Dalam penyampaian nya terhadap puluhan massa KMS, Pj Sekda didampingi oleh perwakilan Kantor Pertahanan Mukomuko, Kepolisian Resor Mukomuko, Kodim 0428/MM dan Asisten II Setdakab Mukomuko, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas DPMPTK dan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, serta Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Mukomuko. (AS/TB)