Sekda Benteng Di tetapkan Tersangka Kegiatan Fiktif

Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com – Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menetapkan Sekda Benteng EH sebagai tersangka, Rabu (06/07/2022). Termasuk, PPTK kegiatan DR dan pihak ketiga HH.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kegiatan fiktif dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2013, dengan kerugian negara sebesar Rp 272 juta. Penetapan tersangka karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan salah seorang masyarakat Bengkulu Tengah kepada Kejari.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, jaksa langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan. Sekadar mengulas, kegiatan RDTR memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.

Pantauan Dari Media langsung di lokasi, para tersangka langsung digiring masuk ke mobil tahanan sekira pukul 16.10 WIB.

Mengenakan rompi merah jambu, tampak para tersangka dengan posisi tangan terborgol. Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH saat ditemui, membenarkan perihal penetapan tersangka dalam kasus RDTR. “Ketiga tersangka sudah dilakukan ditahan dan dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu hingga 20 hari ke depan,” singkat Kajari. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *