Terkait Penangkapan 40 Petani, Tokoh Pemuda Dan LSM: Jangan Terlalu Mencampuri Jika Belum Tau Persoalannya

Bengkulu, Tintabangsa.com – Terkait penangkapan 40 warga Kecamatan Malin Deman yang diduga melakukan pencurian di lahan HGU PT DDP, AKBP Witdiardi, S.ik, MH Kapolres Mukomuko menegaskan, penangkapan 40 warga yang diduga menguasai lahan PT. DDP dengan memanen tandan buah segar (TBS), kamis (12/05/2022) lalu, murni tindak pidana pencurian, bukan konflik agraria.

Hasil dari pengembangan penyidik, para pelaku mengakui tidak pernah mengelola lahan tersebut sebelumnya, dan tidak pernah menanam tanaman sawit pada lahan yang dimiliki PT. DDP tersebut.

“Kita sudah periksa satu persatu para pelaku, tidak ada satupun dari 40 orang tersebut mengakui, bahwa pernah mengelola lahan yang mereka panen tersebut, dan tidak pernah menanam sawit disana. Artinya jelas, mereka melakukan tindakan melawan hukum,”ujar AKBP Witdiardi, S.ik, MH.

Dilanjutkannya, ditegaskan kembali. Kasus ini bukan konflik agraria. Melainkan murni pidana tindak pencurian, yang sudah melanggar pasal 363, ayat I ke IV KUHP. Dengan ancaman kurungan, 7 tahun.

Sementara itu, tokoh pemuda dan LSM Liputan Mukomuko, Isbowo Apandi terkait dengan penangkapan 40 Petani yg diduga melakukan pencurian di lahan PT DDP, mengatakan untuk tidak terlalu mencampuri jika belum tau persoalannya. “Sebaiknya para pihak yang sebelumnya tidak terlibat dan tidak mengetahui persoalan secara pasti untuk tidak terlalu jauh mencampuri persoalan itu” ujarnya.

“Biarkan pihak-pihak yang berkompeten terkait masalah ini bekerja untuk melakukan pembuktian-pembuktian dan menemukan solusi agar semuanya menjadi jelas” tambahnya. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *