Kepahiang, Tintabangsa.com – Satuan Reserse kriminal Polres Kepahiang berhasil menggelandang DD (39) seorang Warga Kepahiang masuk ke Jeruji Besi Mapolres Kepahiang, DD diringkus polisi karena ulah biadabnya yang tega menggerayangi Alias diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya Sendiri yang masih dibawah Umur.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik MAP, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SM Mengatakan anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang dan tim Elang Jupi yang mendapati laporan kejadian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” Kata Kasat.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyidikan lebih lanjut.(Red)
Berita Tidak Merincikan Tempat Kejadian Dan Kronologis Persis Karena Mempedomani Penulisan Berita Ramah Anak, Mengingat Korban Masih anak dibawah Umur.