Bengkulu, Tintabangsa.com – Sekretaris Daerah Kepahiang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang bersama, Kepala BKDPSDM dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang pada senin (25/04/2022). RDP tersebut menindaklanjuti pengaduan 4 ASN yang diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Kepahiang beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M. Pd usai RDP mengungkapkan ada kemungkinan untuk mengembalikan jabatan 3 ASN tersebut ke jabatan setara.
“Kami berterima kasih kepada Komisi 1 sudah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin kemarin turun rekomendasi KASN terkait keberatan 4 ASN, dan itu sudah kami jawab sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan. Ada kemungkinan untuk kita kembalikan ke jabatan yang setara,” Pungkas Sekda Hartono didampingi kepala BKDPSDM Ardiansyah, SH dan Kabag Pemerintahan Iwan Zam-zam kurniawan, SH.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 Nanto Usni menuturkan, ada dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Kepahiang. DPRD berharap kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merekomendasikan pengembalian jabatan Para ASN tersebut ke jabatan yang semula atau setara.
“Kami sudah minta BKDPSDM untuk mengembalikan jabatan 3 ASN, 1 orang ASN lagi sudah pensiun. Soal penempatannya kami kembalikan kepada Sekda dan BKDPSDM,” Kata Nanto Usni usai Rapat Dengar Pendapat.
Ia mengharapkan pada Lelang jabatan atau mutasi selanjutnya, pelanggaran yang sama tidak terulang lagi.
“Harapan kami dari Komisi 1, kedepan hal yang sama jangan terulang lagi. Penempatan jabatan atau seleksi lainnya harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntable,” Jelas Nanto Usni.
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat anggota Komisi 1 lainnya, diantaranya Candra, Joko Triono, Franco Escobar, S. Kom, Wansah dan Hendri, A. Md.(Adv/TB)