Warga Kelurahan Jawa Kanan SS Keluhkan Pembuatan Surat Numpang Nikah Harus Bayar

Lubuklinggau, Tintabangsa.com – Diduga di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.200 Ribu untuk biaya pembuatan Surat Numpang Nikah sebagai salah satu syarat nikah.

Informasi tersebut dihimpun dari WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS, mengatakan saat itu ia mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk meminta surat Numpang Nikah (NA). WN menjelaskan bahwa Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS meminta biaya untuk pembuatan surat Numpang Nikah (NA) sebesar Rp.200 ribu. Menurut Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS, uang sebesar Rp.200 Ribu tersebut sudah hasil rapat mupakat antara RT dan Kelurahan sehingga muncul nominal seperti itu.

“Saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu, sepengetahuan saya pembuatan Surat Numpang Nikah di kelurahan itu gratis, dan belum ada himbauan dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA)”. keluh WN, Senin, (18/04/2022). 

“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan pungutan liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain”.pintahnya.

Anehnya, Saat diwawancarai awak media, Irwin, Spd Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS terkait Biaya Rp.200 Ribu tersebut digunakan untuk warganya apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan uang tersebutlah di gunakan untuk memberi sumbangan. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *