Rejang Lebong, Tintabangsa.com, – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial JM (39) warga Kuala Alam Rt.13 Rw 03 Kel. Nusa Indah kec. Ratu Agung Kota Bengkulu terpaksa ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH. Hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya kemarin ( Senin, 30/08/21) sekira pukul 16.30 wib.
” tersangka kami tangkap di jalan lintas curup – libuk linggau tepatnya di kel. Beringin Tiga kec. Sindang Kelingi.” Ungkap Kapolsek Sindang Kelingi.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika lingkungan mereka.
Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek sindang kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut , tidak lama kemudian 1(satu) orang laki – laki yang mengendarai sepeda motor melintas.
Terlihat mencurigakan, 2 (dua) orang anggota reskrim sindang kelingi langsung mengejar tersangka , kemudian tersangka langsung menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke rumah warga sambil membuang barang bukti ke siring.
Setelah dilakukan pengejaran beberapa saat terhadap pelaku , anggota berhasil menangkap tersangka dan kembali lagi menuju tempat dimana tersangka membuang sesuatu dan didapati barang bukti berupa 28 ( dua puluh delapan ) paket kecil diduga narkotika golongan 1 berbentuk kristal bening didalam plastik klip warna bening.
” saat kami tanyai tersangka mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya.” Jelas Kapolsek.
Dikatakan oleh Kapolsek, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sindang Kelingi guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (TBN)