Bengkulu, tintabangsa.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun ini agar meniadakan dulu penyertaan modal ke Bank Bengkulu.
Peniadaan penyertaan modal dengan nilai Rp. 15 milyar pertahun, yang merupakan hasil deviden dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu, lantaran sebelumnya sudah mendapatkan suntikan dana dari PT Mega Corpora sebesar Rp. 100 milyar.
“Dengan meniadakan penyertaan modal ke Bank milik Pemerintah Daerah tersebut, dananya bisa diformulasikan untuk mendukung kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam APBD Perubahan (APBDP) tahun ini,” ungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, ketika menyikapi pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2021.
Menurut Edwar, usulan meniadakan penyertaan modal ke Bank Bengkulu tidak diberikan pada tahun ini, karena dana untuk kegiatan pembangunan jikapun ada, nilainya sangat kecil. Seperti dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dengan total nilainya sebesar Rp. 102 milyar lebih, hanya sekitar Rp. 50 milyar yang bisa dimanfaatkan.
Terlebih lagi dikabarkan, Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini juga dipotong oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sekitar Rp. 40 milyar lebih, untuk penanganan Covid 19 di Provinsi Bengkulu.
“Jika dana SILPA yang ada yang diformulasikan untuk kegiatan, diperkirakan tidak akan banyak mendukung kegiatan pembangunan. Apalagi dengan pemotongan DAU tahun ini, mau tidak mau ada pengurangan terhadap kegiatan pembangunan yang sudah tersusun di APBD reguler,” terang politisi PDIP ini pada Minggu, (29/8/2021).
Lebih lanjut ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menilai, melihat kondisi keuangan daerah yang serba minim, langkah tersebut agar dapat dipertimbangkan.
Mengingat pada tahun ini cukup banyak kegiatan yang masuk skala prioritas belum dapat dilaksanakan, karena terjadi refocusing anggaran.
“Usul saya itu, pada tahun ini jangan diberikan dulu ke Bank Bengkulu, tapi dipergunakan untuk kegiatan pembangunan daerah,” pungkas Edwar. (adv)