Hidi Christoper bakal Pengganti Tri Susanti di KIP Provinsi Bengkulu

ADVERTORIAL202 Dilihat

Bengkulu, tintabangsa.com- Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu diminta segera menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Bengkulu terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu komisioner yang diketahui atas nama Tri Susanti, meninggal dunia.

“Sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari KIP Provinsi soal ada komisioner yang meninggal dunia. Tapi dikembalikan, karena sesuai dengan pasal 34, surat awal itu semestinya disampaikan ke Gubernur dan DPRD Provinsi hanya bersifat tembusan. Mengingat hal tersebut menjadi dasar pihak DPRD melalui Komisi 1 untuk memproses PAW. Setelah itu, baru KIP menyampaikan surat ke DPRD Provinsi agar bisa memproses PAW, lantaran yang melakukan fit and propertes Komisi 1 DPRD Provinsi,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki, dalam keterangannya.

Menurut Sri, sebelum PAW di proses, Gubernur juga akan melakukan konsultasi sekaligus mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi, terkait proses PAW komisioner KIP, dan agar dapat menindak-lanjuti.

“Soal PAW komisioner KIP, kita dari Komisi 1 bersifat menunggu petunjuk dari pimpinan DPRD. Mengingat setelah ada akan diberikan telaah mengenai siapa yang berhak sesuai dengan pasal 35, adalah urutan selanjutnya, sekaligus juga nantinya memberikan dokumen pelaksanaan fit and propertes KIP tahun 2018 lalu ke pimpinan DPRD,” terang politisi PDIP ini pada Senin, (2/8/2021).

Lebih lanjut ditambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak akan ada seleksi ulang, sesuai urutan yang nomor 6 akan menjadi pengganti almarhumah Tri Susanti, yakni, Hidi Christoper.

“Sesuai aturan tidak ada seleksi lagi, dan otomatis nomor urut selanjutnya sebagai penggantinya. Kita propersional, objektif, dan berkeadilan saja. Setelah kita sampaikan nanti, tinggal di-SK-kan dan dilantik oleh Gubernur Bengkulu,” demikian Sri Rezeki. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *