Bengkulu, tintabangsa.com– Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mempertanyakan, pelaksanaan mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terhadap ratusan pejabat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada Senin, (12/7/2021) kemarin.
Mempertanyakan itu terkait apakah sudah mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KemenPAN RB atau belum. Terlebih lagi, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pasca dilantik 18 Februari 2021 lalu belum sampai 6 bulan.
“Yang saya pahami selama ini, enam bulan setelah dilantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baru bisa melakukan mutasi. Jadi cukup aneh, sebelum memasuki enam bulan jabatan, Gubernur Bengkulu telah melakukan mutasi, meskipun alasannya mengisi jabatan kosong karena banyak yang pensiun dan sebagainya,” kata Jonaidi pada Selasa, (13/7/2021).
Menurut Jonaidi, jika memang aturannya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memperbolehkan melakukan mutasi jabatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya tetap akan mempertanyakan pertimbangannya.
Bahkan pertanyaan yang dilontarkan itu bukan saja tertuju kepada Gubernur Bengkulu, melainkan nantinya ke Kemendagri dan KemenPAN .
“Apabila ada beralasan mutasi jabatan ini melanjutkan pelaksanaan periode sebelum, jika benar itu tidak diperbolehkan. Mengingat sepengetahuan saya setiap masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah berakhir semuanya. Belum lagi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, juga tidak boleh menggelar mutasi jabatan,” terang politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut ditambahkan anggota DPRD Provinsi dari dapil Kabupaten Seluma ini, pihaknya melalui pimpinan DPRD untuk meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Sekda Provinsi, termasuk tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Bengkulu untuk mempertanyakan dasar pelaksanaan mutasi jabatan sebelum masa jabatan yang barunya memasuki 6 bulan berjalan.
“Kita yakin juga dari proses mutasi ini, tidak semua pihak diuntungkan dan jangan-jangan ada juga pergeseran jabatan pejabat. Jadi kita pasti akan ditindak lanjuti dengan pemanggilan pihak terkait,” tukas Jonaidi.
Sementara hingga berita diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BKD Provinsi Bengkulu terkait apa yang dipertanyakan DPRD Provinsi. (adv)