Bengkulu, tintabangsa.com– Sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara terindikasi dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap lingkungan.
Hal itu dikeetahui saat sidak yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (15/6/2021) yang membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.
Sidak pansus DPRD Provinsi Bengkulu temukan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara terindikasi dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap lingkungan.
Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH mengatakan, ada beberapa perusahaan yang disidak, diantaranya PT. KRU, PT. DMH, PT. BMQ, PT. IBP dan beberapa perusahaan lainnya yang tidak lagi aktif dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Hanya saja dalam sidak itu pihaknya menyayangkan sikap sejumlah perusahaan setelah melakukan aktifitas pertambangan.
“Karena beberapa diantara mereka, diduga dengan sengaja melakukan tindak kejahatan terhadap lingkungan. Salah satunya dengan tidak melakukan reklamasi lahan setelah melakukan aktifitas pertambangan batu bara, padahal reklamasi pasca tambang itu tanggungjawab mereka. Seperti PT. DMH (Danau Mas Hitam), sementara mereka tidak lagi beroperasi dan izinnya sudah ditutup,” kata Usin.
Dewan minta APH turun tangan awasi perusahaan tambang batu yang diduga melakukan kejahatan terhadap lingkungan.
Politisi Hanura itu menegaskan, maka itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan terkait masalahan ini. Begitu juga dengan Pemprov, seharusnya Gubernur Bengkulu harus mengambil sikap.
“Tidak bisa dibiarkan atau didiamkan saja. Mengingat dengan tidak melakukan reklamasi itu, berdampak buruk terhadap lingkungan. Salah satunya bencana banjir,” ungkapnya.
Menurutnya, reklamasi merupakan tanggungjawab dan kewajiban masing-masing perusahaan, yang tentunya disesuaikan dengan kalender kerja mereka. Jika dalam kalender kerjanya saja tidak memiliki rencana kerja seperti reklamasi, apa bukan kesengajaan namanya.
Ketua pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH memimpin rapat terkait ada beberapa perusahaan yang disidak, diantaranya PT. KRU, PT. DMH, PT. BMQ, PT. IBP dan beberapa perusahaan lainnya yang tidak lagi aktif dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Tentu saja dengan tidak melakukan reklamasi, sama saja perusahaan melepas tanggungjawabnya,” tegas Usin. Ia menambahkan, dirinya juga meminta Gubernur Bengkulu harus serius dalam menyikapi masalah ini. Karena secara tidak langsung perusahaan-perusahaan tersebut telah menyepelekan daerah.
“Dengan fakta yang ada ini, perusahaan-perusahaan itu hanya ingin merampok kekayaan alam daerah kita saja. Ketika apa yang mereka inginkan sudah habis, ditinggalkan begitu saja,” tutupnya. (Adv)