Tarik Paksa Mobil Nunggak Dan Jadi DPO, Bos Debt Collector Diringkus Polres Kepahiang

KEPAHIANG, tintabangsa.com, – Seorang pria berinisial WA warga Kota Bengkulu kemarin ( Kamis, 27/05/21) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Setelah sempat ditetapkan menjadi DPO atas kasus penarikan satu unit mobil milik warga Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu weliwanto Malau mengungkapkan, tersangka WA kamis siang berhasil diamankan oleh pihaknya yang di back up tim Jatanras Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tersangka Wa diamankan dikawasan kota Bengkulu saat melakukan penarikan unit mobil dan saat ini telah di bawa ke Mapolres Kepahiang guna menjalani penyelidikan dan juga penyidikan disatreskrim polres Kepahiang atas kasus 378.

” Tersangka WA merupakan direktur PT BOS yang merupakan pimpinan tersangka KJ yang telah kami tangkap sebelumnya atas laporan penipuan dimana KJ melakukan penarikan unit mobil milik warga Kepahiang.” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan WA merupakan atasan dari tersangka KJ dan berdasarkan laporan korban yang melaporkan atas kasus penipuan di Polres Kepahiang.(TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *