BENGKULU, tintabangsa.com, –Setelah sebelumnya sempat di lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, pada Senin 8 Maret 2021 oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Kemarin ( jum’at, 07/0521 ) Mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni MI resmi dijemput paksa dan bawa ke Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di hubungi Whatsapp siang ini ( 09/05/21 ) membenarkan penangkapan mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu MI yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
“ Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 Milyar, dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka MI harus dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Koni Provinsi Bengkulu.
“ Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 mei 2021 sekira pukul 01.15 Wib.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Ibukota Jakarta tersebut di bantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“ Setelah di jemput ditempat persembunyiannya, tersangka di bawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian di bawa ke Bengkulu sedangkan Untuk mencegah penularan Covid 19 yang saat ini masih jadi pandemi mengingat tersangka bersembunyi dijakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid swab Antigen.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai saat ini tersangka MI dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. (TBN)