Bengkulu, tintabangsa.com- Proses usulan hibah bekas gedung Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu selaku pemilik lahan, saat ini masih bergulir di DPRD Provinsi, melalui Komisi 1.
Bahkan proses hibah tersebut, dari Komisi 1 DPRD Provinsi terus tertunda, meski sebelumn ya juga sempat di bahas beberapa kali, sehingga belum ada kejelasan asetitu dihibahkan atau tidaknya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Srie Rezeki menyampaikan, penundaan pembahasan terkait rancana hibah itu, lantaran sebagian besar anggota Komisi I masih disibukan membahas Ranwal RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2021-2026.
Oleh karena itu pihaknya akan mengagendakan ulang untuk pembahasannya.
“Untuk hibah itu sendiri, masih ada beberapa poin yang harus kita dalami lagi,” kata Sri.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, seyogyanya keputusan harus segera diberikan, sebab terkait rencana hibah itu, dalam internal Komisi I DPRD Provinsi sendiri, terdapat dinamika, kendati secara pribadi dirinya setuju untuk dihibahkan, tetapi dengan yang lainnya tidak diketahui.
“Ada 11 item yang bakal dihibahkan dari Pemprov kepada IAIN, tinggal lagi keputusan setuju atau tidaknya. Makanya terkait masalah ini, memang harus segera diputuskan, karena sudah terlalu lama bergulir di Komisi I. Dikawatirkan nantinya khalayak ramai berpandangan macam-macam,” kata pria yang akrab disapa Wan Sui ini.
Mengenai soal rapat surat Gubernur, Wan Sui menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menunda pembahasan lantaran harus membahas Ranwal RPJMD, sehingga mau tidak mau harus dijadwalkan ulang lagi.
“Pembahasannya memang terus tertunda dan sampai saat ini saya belum mengkonfirmasi alasannya,” tutup Politisi PKB ini. (adv)