Lebong, tintabangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar hearing lanjutan bersama di Sekretariat Dewan Kabupaten Lebong, terkait pengaduan keluarga Mahmud tentang kepemilikan tanah yang di klaim oleh Saudara Samiun, Rabu (14/4/21)
Ikut serta Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin dan Samiun selaku pihak teradu, diketahui beberapa waktu yang lalu keluarga Mahmud telah meminta DPRD Kabupaten Lebong agar dapat memediasi permasalahan sengketa kepemilikan tanah tersebut.
Wilyan Bachtiar mengatakan bahwa ada dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut, karena ada dua SKT (surat keterangan tanah) untuk tanah dilokasi yang sama.
“Saya berani tegaskan kemarin adanya dugaan praktik mafia tanah. Karena, ada SKT yang dikeluarkan padahal itu lahan hibah,” ujar Wilyan.
Pada kesempatan ini, Samiun selaku teradu ikut bicara, dirinya mengatakan bahwa tanah tersebut pernah akan dijual kepada Bapak Mahmud, tetapi sampai saat ini belum ada terjadi transaksi jual beli apalagi pembayaran, dirinya juga menampilkan berkas bukti kepemilikan seperti yang ditampilkan pihak pengadu pada hearing pertama.
Kepala Kecamatan Rimbo Pengadang, Lasmudin mengaku, pernah memediasi antara kedua belah pihak dan menyimpulkan tanah tersebut milik saudara Samiun.
Direktur PT KHE, Zulfan Zanar mengatakan, pihaknya suda melaksanakan pembayaran ganti rugi sesuai dengan regulasi dan mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Pihak perusahaan merasa sudah melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut dengan benar sesuai regulasi, ya nanti apabila ada pihak yang merasa dirugikan silahkan saja menempuh ke jenjang hukum,” pungkas Zulfan. (adv)