Bengkulu, tintabangsa.com – Hari ini Senin (5/4) Pemerintah Provinisi (Pemprov) Bengkulu menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bengkulu atau yang disebut (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa LKPJ ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 1 ayat 3 itu menyatakan bahwa perbaikan pertanggung jawaban itu kepada Dewan.
“Kemudian ada lagi, setelah masuk kedewan, dewan akan mempelajari kembali dan dewan akan melakukan rekomendasi terhadap laporan pertanggung jawaban Gubernur tersebut,” jelas Hamka.
Untuk pembahasan LKPJ itu sendiri kata Hamka didalam undang-undang nomor 23 itu tidak dibahas, hanya dibahas secara internal oleh DPRD.
“Dibahas secara internal oleh DPRD maka nanti akan keluar rekomendasi ini disampaikan kepada Gubernur untuk perbaikan kedepan. Tat kala selama 30 hari tidak ada rekomendasi berarti seluruh pekerjaan Gubernur dinyatakan baik,” tegasnya.
Disisi lain, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Syamsu Amanah menanggapi laporan LKPJ dari pihak Pemprov bahwa pada Paripurna kemarin Gubernur sudah menyampaikan LKPJ tersebut.
“Sekarang laporan itu sudah ditangan DPRD. DPRD akan mempunyai kewenangan untuk melakukan rekomendasi- rekomendasi dan catatan-catatan jika memang harus di berikan,” pungkasnya. (adv)