Rejang lebong, tintabangsa.com, –Seorang Oknum ASN dikabupaten Rejang Lebong ( RL ) berinisial FE ( 30 ) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara ditangkap personil Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu karena miliki senjata api rakitan ( senpira ) jenis revolver tanpa izin atau ilegal.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengungkapkan, FE ditangkap pihaknya setelah diserahkan oleh Intel Kodim 0409/RL setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya kepada pihak Kodim.
“ Fe ini sebelumnya diamankan oleh tim dari unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada Kamis (18/3) pagi, baru setelah itu diserahkan ke Polres Rejang Lebong.” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Penangkapan terhadap FE berawal, setelah FE terlibat keributan dengan istrinya. pada saat ribut tersebut, Fe sempat menembakkan senjata api tersebut keudara dan didengar oleh warga sekitar.
Takut dengan hal yang tak diinginkan, istri FE langsung melaporkan apa yang dilakukan ke Makodim 0409/Rejang Lebong. Mendapat laporan tersebut kemudian unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong langsung mendatangi rumah Fe dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan bersama tiga butir amunisi kaliber 9mm yang masih aktif.
“ Total amunisi yang dimiliki Fe empat amunisi, namun satu sudah ditembakkan dan tinggal tiga peluru lagi yang masih aktif.” Jelas Kasat Reskrim kemarin ( minggu, 21/03/21 ).
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, setelah diserahkan pihak Kodim kepada Polres, tersangka FE telah dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui dari mana asal Senpira yang didapat tersebut dan telah berapa lama.
Dan Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Fe mengaku telah memiliki senjata api rakitan tersebut sekitar satu tahun.
“pengakuan Fe, ia dapatkan dari seseorang namun siapa dan kapan tepatnya ia sudah tidak ingat lagi, Senpi rakitan ini ia miliki dengan alasan untuk jaga-jaga saja.” Kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, tersangka Fe akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (TBN)