Transaksi Narkoba, NI Warga Sawah Lebar Di Tangkap

BENGKULU, tintabangsa.com, Pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran, Kali ini Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial NI ( 50 ) warga kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka NI terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

” tersangka kami tangkap kemarin ( Rabu, 10/03/21) sekira pukul 11.40 wib di pinggir jalan putri gading Cempaka kelurahan penurunan Kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Putri Gading Cempaka Kel. Penurunan Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

Mendapatkan informasi tersebut, Lalu pada pukul 11.40 Personil Yang di pimpin Kompol Manogi Simaremare Langsung menuju ke Seputaran Jalan Putri Gading Cempaka Kel. Penurunan Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui identitas tersangka dan melihat tersangka NI dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.

Tak mau membuang kesempatan yang ada, personil Direktorat Resnarkoba langsung Melakukan penangkapan terhadap tersangka NI.

Setelah berhasil ditangkap, personil melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RW Setempat dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening dikantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang tersangka kenakan dan setelah diinterogasi barang tersebut merupakan miliknya dan didapat dari tersangka berinisial PI yang saat ini telah tertangkap dengan cara membeli seharga Rp. 800.000.

” barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 1 ( satu ) paket sabu dalam plastik, 1 ( satu ) paket sabu dalam plastik, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo warna biru beserta simcard.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, saat ini tersangka NI berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

” kita masih lakukan pengembangan terhadap tersangka.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *