DPRD Provinsi, PT. Pelindo II, Pansus, RPPLH Rapat Bersama

Bengkulu, tintabangsa.Com– DPRD Provinsi memanggil manajemen PT Pelindo II, Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Bengkulu , (17/2/2021).

Uji Raperda RPPLH ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan tenan beberapa waktu lalu ada beberapa temuan, tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menyebut, beberapa tenan yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Mereka yang mengantongi UKL-UPL harus membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenan diketahui tidak ada,” ungkapnya Usin.

Jika dibiarkan seperti ini, kata Usin, maka akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.

“Atas dasar itulah kita memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tenan selaku penyewa,” ucapnya.

“Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu, yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian Ketua Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *