Kaur,tintabangsa.com,- Dua orang inisial HA dan AD, dimana salah satunya merupakan ASN di Pemkab Kaur, ditangkap petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kepada media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK MH menerangkan, keduanya terlibat dalam kasus penipuan dengan modus iming-iming fee proyek kepada korbannya.
“Korban diiming-imingi menerima fee proyek dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku dan jika nanti proyek sudah berjalan terduga pelaku akan memberikan kabar serta fee kepada korban, akan tetapi setelah korban mengirimkan uang sekitar Rp 140 juta tidak ada kejelasan dari terduga pelaku terkait proyek tersebut,” jelas Direskrimum Polda Bengkulu, Selasa (16/2/2021).
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli mobil dan korbannya lebih dari satu orang.
Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(TB)