Paripurna DPRD Kaur Pandang Akhir Fraksi, Pemilihan Kepala Desa Jadi Perda

KAUR, tintabangsa.com – Senin (1/2/2021) Rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Adapun dalam Rapat peripurna tersebut,seluruh fraksi-fraksi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak digelar.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati kaur di Wakil Bupati kaur , Hj. Yulis suti sutri.S.K.M, Sekda kaur H.Nandar munadi S.sos, Dandim 0408/BS di wakili Serma Lukman, Kapolres kaur di wakili Wakapolres Kombes Pol Hanny Julianto, Kajari kaur di wakili kasubag kajari Junaidi , SH, Danposal Letda( P) ANTON, 15(limabelas) orang Anggota DPRD dari 25(dua puluh lima) orang anggota DPRD. Kepala OPD kabupaten kaur dan Camat se-Kab Kaur.

Pandangan fraksi PDIP dibacakan Samsul Pajri, fraksi Golkar, dibacakan, fraksi Kaur Kondusif di bacakan Najamudin dan fraksi Sease Sehijean di bacakan Dedi Aristo, sepakat atau menyetujui untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah terkait pemilihan kapala Desa secara serentak di kabupaten Kaur pada tanggal 28 Pebruari 2021 ini.

Usai fraksi – fraksi DPRD Kaur membacakan padangan akhirnya. Pimpinan rapat menjelaskan, agar pihak eksekutif dan dinas yang terkait segera melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades secara serentak sesuai jadwal yang sudah di tentukan.

“Setelah kita menyimak dan mendengarkan secara bersama, atas pandangan akhir semua fraksi, maka sudah dapat ditetapkan secara bersama – sama  pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu diharapkan pihak eksekutif dan dinas terkait melaksanakan pemilihan kepala desa sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yaitu tanggal 28 Februari 2021 ini,” kata pimpinan  rapat.

Lanjut Alpinsyah, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat mentaati protokoler kesehatan Covid-19, selama tahapan Pilkades maupun pada pelaksanaan pemilihan kepala desa nantinya, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, melalui tahapan dan perjalanan yang panjang, peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Kaur. Dilanjutkan penandatanganan kesepakatan pihak Lembaga DPRD Bersama pemerintah daerah Kaur yang diwakili oleh wakil Bupati,tutupnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *