Bahas PTT, Komisi I DPRD Kota Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan BKPP

ADVERTORIAL177 Dilihat

Tintabangsa.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Komisi I mempertanyakan database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang ada di Kota Bengkulu. Didalam Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) bahwa Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di 42 Organisasi Perangkat Daerah itu terdapat 2.317 orang. Nah disini Dewan mempertanyakan bagaimana mekanisme penyelesaiannya, Selasa (19/1).

Secara definisi, pegawai tidak tetap ini ditunjuk posisi mereka untuk jangka waktu 1 tahun atau kurang. Namun kenyataannya, penunjukan pegawai tidak tetap menjadi sulit diatur dan berpotensi menyebabkan masalah dalam sistem kepegawaian di Kota Bengkulu.

Ketua Komisi 1 Teuku Zulkarnain mengatakan,  jika tidak disikapi dengan bijak dan tidak adanya payung hukum yang jelas dalam penunjukan PTT, dikhawatirkan kedepannya malah akan berpotensi melanggar peraturan. 

“Kita memaklumi kebutuhan pegawai kita yang tinggi mengingat sudah sangat lama Pemkot tidak melakukan rekruitmen CPNS. Itulah mengapa rekruitmen PTT menjadi sangat urgen. Namun jangan sampai kebutuhan atas pegawai kedepannya malah melanggar hukum. Karena jelas dalam SE Mendagri 814 tahun 2013 disebutkan tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, walaupun masih memungkinkan mengangkat tenaga harian lepas atau pegawai tidak tetap,” kata Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu.

Di dalam rapat tadi BKPP pun diminta untuk memetakan dan menganalisis kebutuhan pegawai tidak tetap di masing-masing OPD. Hal tersebut dimaksudkan agar kebutuhan pegawai tidak tetap di setiap OPD menjadi jelas termasuk tenaga apa saja yang dibutuhkan sehingga dalam penunjukan PTT menjadi lebih terkendali dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Komisi 1 berharap, di masa depan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan pengangkatan pegawai tidak tetap dilakukan dengan menilai dan menganalisis kebutuhan PTT, membangun hukum dan strategi penunjukan PTT, menjaga komitmen dan kolaborasi pemangku kepentingan, memonitor dan melakukan evaluasi pengangkatan PTT secara periodik contohnya dalam hal biaya, resiko dan produktivitas.

Selain mengenai PTT, dalam RDP ini Komisi 1 juga menanyakan tentang kebutuhan terhadap tenaga ASN. Sampai dengan bulan Desember 2020, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berjumlah 4.781 orang. Komisi 1 juga meminta BKPP memetakan kebutuhan terhadap ASN. Jika dimungkinkan untuk melakukan rekruitmen CPNS, maka dapat dilakukan dengan pertimbangan banyak ASN yang pensiun dan sudah bebarapa tahun ini Pemerintah Kota Bengkulu tidak membuka rekruitmen CPNS. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *