Seluma, tintabangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma mengelar rapat paripurna agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Seluma terpilih pada pilkada 2020, Senin (25/01/2021) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Seluma.
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. didampingi Wakil Ketua I dan II ini dihadiri oleh anggota DPRD Seluma, Forkopimda, Pejabat eselon II serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Dilaksanakan berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Tanggal 20 Januari 2021 hal keterangan perkara PHP-GUB/Kab/Kot Tahun 2021 yang di registrasi di Mahkamah Konstitusi dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/2021 tanggal 20 Januari 2021 hal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma nomor : 16/PL. 02.06-Kpt/1705/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2020 dan surat dari Gubernur Bengkulu nomor: 100/1 26/1/B.1/2021 tanggal 25 Januari 2020 tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.
Menindaklanjuti hal tersebut maka DPRD Kabupaten Seluma melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dengan Hormat karena berakhir masa jabatan periode 2016- 2021 dan pengusulan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Terpilih Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, ia Ketua DPRD Nofi Erian Adesca S,SOS mengapresiasi KPU Kabupaten Seluma yang telah menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 di Kabupaten Seluma dengan sukses dan aman.
“Kami mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Seluma yang telah mensukses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini secara baik dan aman,” singkat Adesca. (Adv)