Dilidik Jaksa, Kesbangpol Mulai Nyicil TGR 2O16

LEBONG ,tintabangsa.com– Empat tahun belum tampak ada itikad baik akhirnya Kesbangpol mulai nyicil. Demikian itu setelah perkaranya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lebong dan sudah masuk ke penyelidikan Intelijen. Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2017 atas kegiatan tahun anggaran 2016 di OPD tersebut ditemukan adanya TGR senilai Rp 162 juta. Entah apa yang melatarbelakangi sehingga TGR tersebut bisa bertahan hingga 4 tahun lamanya tanpa ada penyelesaian.

Perkara tersebut ditetapkan statusnya menjadi Lid Intel Kejaksaan Negeri Lebong pada hari Rabu (13/1/2021) lalu. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dan dilakukan pemeriksaan dengan mengedepankan upaya persuasif akhirnya OPD tersebut berniat mengangsur TGR nya.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Fadil Regan, SH., MH, melalui Kasi Intel Imam Hidayat, SH., MH, pihaknya lebih mengedepankan upaya penyelamatan uang Negara. Setelah dilakukan pemanggilan dan upaya persuasif pihak Kesbangpol menyatakan siap untuk segera melunasi tunggakannya, hanya saja TGR nya itu akan dibayar berangsur (Nyicil, red). Terbukti pada hari Jumat (22/1/2021), OPD tersebut mulai mencicil uang senilai Rp 47 juta. Kemudian mereka berjanji akan segera melunasi sisanya pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

“Iya mereka ada itikad baik, hari ini tadi mereka cicil Rp 47 juta. Sisanya mereka janji minggu depan, Rabu (27/1/2021),” ungkap Imam.

Imam juga menjelaskan, dari keterangan Kepala Kesbangpol dan mantan bendaharanya, mereka mengaku TGR di OPD nya hanya tersisa Rp 77 juta bukan RP 162 juta. Demikian itu karena mereka mengaku pihaknya pernah membayar dengan mantan Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah), Lebong, Wuwun Mirza, senilai Rp 85 juta, pada saat Wuwun masih menjabat sebagai Kepala BKD Lebong. Dari keterangan tersebut pihak Kejari Lebong akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala BKD Lebong tersebut pada Selasa (26/1/2021) untuk menelusuri kebenarannya.

“Dari pemeriksaan kita mereka ngaku pernah nyicil dengan pak Wuwun pada waktu dia (Wuwun, red) masih menjabat sebagai Kepala BKD Lebong dulu. Kalau memang benar berarti mereka hanya akan membayar sisanya sebesar Rp 30 juta. Sah-sah saja itu kan pengakuan mereka. Nanti pak Wuwun kita panggil hari Selasa untuk diminta klarifikasi terkait uang senilai Rp 85 juta itu,” jelas Imam.

Untuk diketahui, saat ini pihak Kejari Lebong tengah menangani 3 perkara TGR yang terdapat di 3 OPD, yakni, Sekretariat DPRD dengan nilai TGR sebesar Rp 1,3 miliar, Kesbangpol sebesar Rp 162 juta dan Sat Pol PP senilai Rp 79 juta. Informasi terhimpun, dari 3 perkara itu baru Kesbangpol yang sudah tampak itikad baik dengan mencicil tunggakannya, sementara 2 OPD lainnya belum. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *