Bengkulu utara,tintabangsa.com– Pihak reserse narkoba polres Bengkulu Utara, dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba IPTU Rahmat SH, MH, kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu-sabu. Penangkapan pemuda asal Sumatra Barat ini, diketahui baru tinggal di kota Arga Makmur sekitar tiga bulan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, Melalui Waka Polres Kompol PM Amin S.Ag, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH.MH dan Kasubag Humas AKP Darlan, melakukan gelar kegiatan press relis bersama awak media, Rabu (20/01/2021).
Penangkapan tersangka inisial RG (19 tahun) yang beralamat pasar tengah kayu tanam kelurahan kayu tanam kecamatan kayu tanam kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, bekerja sebagai wiraswasta atau karyawan toko di pasar Purwodadi di Kecamatan Arga Makmur, di tangkap pihak Reserse Narkoba polres Bengkulu Utara, atas transaksi narkoba jenis Sabu-sabu di kecamatan argamakmur pada pukul 16.00, Wib, hari Minggu (17/01/2021) lalu.
Kronologis penangkapan RG, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Atas dasar informasi tersebut pihak polres Bengkulu Utara melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (17/01), sekitar pukul 16.00, Wib, di salah satu cucian kota Arga makmur dilakukan penangkapan tersangka inisial RG. Lalu dilakukan penggeledahan di temui satu (1) paket kecil Norkotika yang diduga jeni sabu-sabu.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 paket jenis Sabu-sabu seberat 0,09 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok baru di ambil dan belum sempat di pakai atau di gunakan. Pasal yang diterapkan untuk pelaku pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan jenis Sabu-sabu. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, menimal paling singkat empat hingga 5 tahun, atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelas Waka polres Bengkulu Utara, kompol PM Amin S.Ag.
Lanjut Waka, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya ia pernah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu ini, di daerahnya Sumatra Barat namun telah berhenti. Setelah bekerja di kota Arga Makmur, ingin mencoba kembali walupun belum sempat menggunakannya, tutupnya.