Seluma,tintabangsa.com– Segenap unsur Pemerintah Desa (Pemdes) Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu beserta sejumlah tokoh Masyarakatnya mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Senin 18/01/2021 sekitar pulul 14:00 wib.
Kedatangan mereka kali ini adalah untuk mengutarakan aspirasi mereka kepada wakilnya di Parlemen terkait belum adanya tindaklanjut dari hasil rapat yang digelar di Gedung putih tersebut bersama segenap unsur Forkopimda Kabupaten Seluma pada beberapa waktu yang lalu yang bermuara pada keputusan Bupati mengenai Hak Guna Usaha (HGU) seluas 65 Hektar atas nama Sahabbudin yang berlokasi di Desa Jenggalu yang telah habis masa berlakunya dan diputuskan oleh Bupati Seluma untuk dikembalikan Ke Negara.

Namun implementasi dari turunan keputusan Bupati Seluma itu belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Masyarakat setempat, Pasalnya Paska hasil rapat yang digelar pada Oktober 2020 yang lalu tersebut Bupati Seluma menerbitkan surat Himbauan untuk mengosongkan lahan HGU dimaksud bukan berupa Surat Keputusan (SK) yang sifatnya mengikat, hal hasil surat Himbauan orang Nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut tidak diindahkan oleh oknum yang sampai saat ini menguasi Lahan HGU tersebut.
Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Kepala Desa ( Kades ) Jenggalu, Jon Midarling ST di depan kantor Wakil Rakyat Kabupaten Seluma usai ketemu unsur pimpinan Dewan Seluma.
“Dengan hal tersebut kembali kami komunikasikan kepada wakil kita di DPRD Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti daripada permasalahan ini, kalau Bupati tegas saat rapat dengan forkopimda kemaren dan yang di keluarkan itu bukan surat himbauan tapi surat keputusan (SK) Bupati tentunya masalah ini sudah selesai dari dulu”. Ujar jon.

“Pada hari ini kami mendesak lembaga DPRD agar kiranya untuk mendesak daripada Bupati untuk sesegera mungkin mengambil keputusan yang tegas”. Tambah jon
Kedatangan Kepala Desa Jenggalu beserta rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD didamping oleh Waka 1, Waka 2, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Seluma.
Saat diconfirmasi oleh awak media, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.sos mengutarakan :
“Menindaklanjuti keinginan dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Jenggalu, Hari ini kita sudah surati Bupati,yang isinya meminta Bupati kembali mempertegas oknum ataupun yang masih ada beraktivitas di atas lahan HGU tersebut, tentu jelas HGU tersebut sudah menjadi putusan Pengadilan kembali ke Negara,jadi tidak dibenarkan adanya aktifitas diatas lahan HGU tersebut”. Tutup Nofi (ADV).