Kaur – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, Aiptu Andi. W berserta Aipda Nur Ahmad Yani di Desa Wilayah Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Minggu (11/02/2024), Pukul 09.30 WIB.
Petugas menyampaikan himbauan Kapolres Kaur tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum Polsek Kaur Selatan.Petugas mensosialisasi sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar sebagai berikut :1. Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar.2. Pasal 69 ayat 1 huruf a UUPPLH berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”3. Pasal 108 UUPLH berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” Petugas mengajak warga untuk sama-sama perduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Nasal.Hasil kegiatan Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. Warga bersedia untuk perduli terhadap lingkungan sekitar setta akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan. Warga akan melaporkan kepada pihak Polsek Nasal atau Bhabinkamtibmas apabila ditemukan adanya yang membakar lahan serta gangguan kamtibmas.