Mukomuko, tintabangsa.com — Pemerintah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka efisiensi penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan menghadirkan Kepala Desa , perangkat desa dan BPD se kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, dibenarkan oleh Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh Hermita, S.Sos, usai menggelar Rapat Koordinasi di Kantor Camat Ipuh, Rabu(13/12/2023).
Hernita, S.Sos, yang cukup dikenal aktual dan lugas dalam menyampaikan materi pada saat menjadi Narasumber dalam suatu kegiatan baik di tingkat Kecamatan maupun Desa dilingkungan Kecamatan Ipuh ini mengatakan, bahwa latarbelakang Kegiatan ini dalam rangka merealisasikan anggaran yang ada di daftar penggunaan anggaran OPD Kecamatan Ipuh.
“Namanya rapat koordinasi dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di desa yang isi materinya disampaikan oleh narasumber tadi, supaya mereka dapat menyelenggarakan pemerintahan mereka dengan baik. Di dalamnya ada adminitrasi, pelaporan keuangan, penataan usaha keuangan, pertanggungjawaban dan adminitrasi surat menyurat di desa,” ujar Hermita, S.Sos.
Hermita mengatakan, support melalui sajian materi terhadap Pemerintahan di desa disampaikan oleh 3 pemateri sesuai kapasitas dan bidangnya masing- masing diantaranya Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, Sekcam, Buyung Andre, S.Sos dan Kasi Ekobang, Hermita, S.Sos.
” Beliau, Sekcam, lebih inten bagaimana memperbaiki sistim adminitrasi di desa. Karena mohon maaf untuk surat masuk dan keluar saja mereka belum terakomodir dengan baik, adi itu memang harus dibina. Kemudian saya sendiri sesuai Tupoksi saya lebih inten bagaimana desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik, melalui 5 tahapan yang mestinya mereka lakukan, mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” lanjut Hermita.
Kemudian kata Hermita, Pak Camat inten bagaimana BPD dengan Pemerintah desa dapat bersinergi dengan baik sehingga tidak terjadi konflik atau ketidaksinkronan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Contoh, dalam perencanaan, BPD boleh melaksanakan fungsi pengawasan tapi ada batasan. BPD tidak memposisikan dirinya sebagai auditor karena auditor dalam pengelolaan DD termasuk dalam perencanaan yang pertama inspektorat, desa. Perkembangan selanjutnya adalah Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang terbaru, KPK pun ikut.dalam proses auditor dalam pengelolaan DD,. Ini yang sering menimbulkan konflik,” ujar Hermita lagi.
Lebih jauh diungkapkan Hermita, Jika BPD salah dalam menggunakan Tupoksi, tentu Pemerintah desa yang mengetahui hal itu nanti tidak terima karena mereka paham bahwa itu bukan kapasitas BPD. Menurut Hermita, BPD boleh mengawasi perencaan bagaimana supaya perencanaan tersebut terselenggara dengan baik, menanggapi laporan keterangan dan penyelenggaraan Pemerintah desa setiap desa melalui forum.
Hermita, S.Sos menyampaikan, kegiatan peningkatan Kapasitas yang dilaksanakan untuk 16 desa secara serentak tahun ke dua telah berjalan, tetapi mereka di desa dengan anggaran yang dimiliki, kegiatan -kegiatan peningkatan kapasitas ini sudah sering mereka lakukan, namanya bidang pemberdayaan masyarakat.
“Tapi untuk kami ini yang ke dua.kali. Biasanya kami diundang ke desa sebagai narasumber untuk kegiatan peningkatan kapasitas, tetapi dua tahun terakhir kami diberi kewenangan untuk mengundang, mereka yang datang ke OPD kami untuk kami tingkatkan kapasitasnya. Harapan kita, melalui kegiatan ini, secara umum kami ingin bagaimana penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik.” Pungkas Hermita, S.Sos, yang dikenal cerdas dan aktual dalam memaparkan materi kegiatan.(AS)