LASKAR Gelar Aksi Depan Kejaksaan Negeri Blitar Terkait Rumdin Wabub Blitar

Blitar.tintabamgsa.com – Unjuk rasa terus menerus menggelegar terkait rumah dinas Wabub Blitar Rahmat Santoso, setelah LSM GPI, saat ini LSM LASKAR yang dimotori Tiyok, bersama puluhan masa mendatangi kantor kejaksaan negri Blitar, meminta Bupati Blitar Rini Syariah terkait sewa rumah dinas secepatnya diusut tuntas, Kamis (23/11/2023).

Setelah Tiyok koordinator LSM Laskar berorasi didepan Kejaksaan Negeri Blitar akhirnya Kasi Pidsus Agung Wibowo menjelaskan kasus rumah dinas masih pendalaman dan penyelidikan. “Kami serius untuk menangani sewa rumah dinas. Beberapa saksi telah kami mintai keterangan. Selanjutnya, Senin kami jadwalkan ulang untuk pemeriksaan Pak Sekda,” katanya.

“Setelah mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan, massa bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk menyuarakan aspirasinya.Dalam perjalanan dari kantor kejaksaan Negeri Blitar sampai didepan gedung kantor dewan, massa berorasi tidak luput dari pengawalan anggota Polres Blitar.

” Didepan Kantor DPRD kabupaten Blitar Tiyok koordinator LSM LASKAR menagih janji hak angket dan hak interpelasi kepada anggota legislatif. Tiyok meminta agar Bupati Blitar dimakzulkan atau dilengserkan secepatnya. Karena dianggap gagal mensejahterakan rakyat Yang dianggap ngawur, tentang mutasi besar-besaran saat dewan sedang membahas keuangan 2024.

Akhirnya perwakilan aksi ditemui ketua Ketua Komisi I M Sulistiono didampingi sekretaris Komisi I H. Panoto dari fraksi PKB dan Fredy Agung Kurniawan dari fraksi GPN. Dengan tegas,Tiyok mewakili masyarakat Blitar, meminta untuk membubarkan TP2ID dan melengserkan Bupati Blitar.

“Setelah kita cermati, kebijakan bupati membuat ruwet dan gaduh. Sehingga penyerapan anggaran minim berdampak kepada masyarakat. Untuk itu, kami meminta para anggota dewan membubarkan TP2ID dan melengserkan bupati dengan hak angket dan interpelasi,” pintasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono mengatakan, sejak lama semua fraksi, selain PKB, menyampaikan pembubaran TP2ID disetiap paripurna pandangan umum.

Sedangkan untuk hak angket dan interpelasi, ia menyebut dewan akan menindaklanjuti pada awal desember, sebab saat ini masih fokus membahas RAPBD 2024.

“Karena RAPBD sudah harus diputuskan di akhir bulan. Setelah itu kami langsung fokus pada pelaksanaan hak angket dan interpelasi,” ucapnya.

Senada dengan Sulistiono, Sekretaris Komisi I, Panoto, mengapresiasi langkah masyarakat yang terus mengawal jalannya hak angket dan interpelasi.

“Sebetulnya yang disuarakan oleh teman-teman Laskar, prosesnya sedang berjalan di DPRD. Untuk pengajuan hak anget dan interpelasi pun sudah memenuhi syarat, yakni minimal 7 anggota dan 2 fraksi,” terangnya.

Anggota Komisi I lainnya, Fredy Agung Kurniawan, secara tegas juga mendukung pembubaran TP2ID. “Dari point-point yang kita pantau, jika memang seperti itu menurut pendapat pribadi saya, lebih baik dibubarkan, karena lebih banyak mudharatnya,” tandas Fredy.

Selain itu, massa juga mempersoalkan kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar senilai Rp 490 juta, yang dibiayai oleh APBD tahun 2021-2022.

Sebelumnya juga terungkap rumah yang disewa tersebut merupakan rumah pribadi Rini Syarifah, dan tetap ia tinggali bersama keluarganya, meski anggaran sewa telah berjalan.

Dalam kasus ini, Rini Syarifah juga diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atas jabatannya sebagai bupati. Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Blitar.

Sebagai informasi, sebelumnya Rini Syarifah mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.

Bupati Blitar, Rini Syarifah pernah menjelaskan, soal Rumah Dinas, sudah ada kesepakatan dengan Mas Rahmat Santoso selaku wabup. “Ada, ada kesepakatan (dengan mas Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Rini. (TB/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *