Bengkulu, Tintabangsa.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH, MH, mengungkapkan hasil kunjungan kerja yang dilakukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Jakarta terkait belum diterbitkannya sertifikat lahan perkebunan yang diserahkan oleh PT. Bengkulu Raflesia Indah kepada masyarakat seluas 600 Ha di Kabupaten Bengkulu.
Suimi Fales menjelaskan bahwa lahan seluas 996 Ha yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Bengkulu Raflesia Indah, dengan 600 Ha di antaranya sudah dibagikan kepada lembaga dan masyarakat. Namun, karena Hak Guna Usaha (HGU) PT. BRI sudah habis pada tahun 2017, PT. Bengkulu Raflesia Indah kehilangan kewenangan, dan hanya 396 Ha yang masih dapat dikelola.

“Informasi 600 sudah dibagikan kepada lembaga dan masyarakat, dan disampaikan BPN Nasional untuk dialokasi menurut UU adalah Kementerian ATR. Namun, BPN Wilayah Benteng dan BPN Provinsi Bengkulu belum memberikan laporan terkait tanah 600 Ha tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang menguasai lahan tersebut belum dapat mengurus sertifikat,” jelas Suimi Fales.
Suimi Fales menekankan bahwa surat untuk pengurusan sertifikat dapat diperoleh setelah BPN Bengkulu menyampaikan laporan ke pusat. Situasi ini menjadi hambatan bagi masyarakat yang menginginkan legalitas atas tanah yang mereka kuasai, dan belum bisa diselesaikan karena belum adanya laporan dari BPN Wilayah Benteng dan BPN Provinsi Bengkulu ke pusat.(Adv)

