Komisi III DPRD Bengkulu Selatan Gelar Pembahasan Raperda Pemberlakuan Adat Istiadat

Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menggelar pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberlakuan Adat Istiadat.

Komisi III mengundang sejumlah pihak terkait. Diantaranya pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) kecamatan, pengurus BMA kabupaten, Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Rapat pembahasan Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, MM dan diikuti Anggota Komisi III yang lain.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III mendengarkan penyampaian semua pihak untuk mematangkan isi draf Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat sebelum disahkan menjadi perda. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *