Jaksa Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe Tintabangsa.com — Kejari Lhokseumawe telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Rabu (15/11/2023).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi IntelijenTherry Gutama, mengatakan, hasil sitaan kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022. Uang sebesar Rp. 248.815.648,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe yang berasal dari 40 (empat puluh) orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022 dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe ini telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” sebut Terry. (Rid/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *